Maka sangsi hukum bagi pemerkosa, perampok, perompak, dan sebagainya, tercantum pada ayat suci yang maksudnya sebagai berikut:
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ
يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ
فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ
تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلَافٍ أَوْ يُنفَوْا مِنَ الْأَرْضِ
ۚ ذَ*ٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
5/33.: “Bahwasanya balasan orang-orang yang memerangi Allah
dan RasulNYA dan yang berusaha di Bumi dengan perusakan ialah agar
dibunuh, atau disalib, atau dipotong tangan mereka dan kaki mereka
bertentangan, atau diusir dari bumi (negeri). Itulah kehinaan untuk mereka
di dunia, dan untuk mereka di Akhirat adalah siksaan besar.”
مَّلْعُونِينَ ۖ أَيْنَمَا ثُقِفُوا أُخِذُوا وَقُتِّلُوا تَقْتِيلًا
33/61.: “Mereka terkutuk dimanapun mereka (ditagkap)
dan dibunuh dengan pembunuhan.”
إِنَّمَا السَّبِيلُ عَلَى الَّذِينَ يَظْلِمُونَ
النَّاسَ وَيَبْغُونَ فِي الْأَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ ۚ أُولَـٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
42/42.: “Bahwasanya garis hukum itu ialah atas orang-orang yang
menzalimi (menganiaya) manusia dan mereka bertindak dengan kekerasan
di Bumi tanpa hal logis. Itulah orang-orang yang untuk mereka siksaan pedih.”
Dalam ketiga ayat suci ini nyatalah bahwa orang yang menganiaya dengan tindakan kekerasan termasuk perkosaan, perampokan, pengrusakan harta benda, begitupun yang melakukan pembatasan kelahiran, 2/205, dan orag-orang yang memerangi Rasul Allah, semuanya harus dibunuh sebagaimana pada ayat 5/33.
Dengan begitu jelaslah bahwa semua kejahatan yang merugikan masyarakat dalam kehidupan harus dihukum dengan hukuman yang tercantum dalam Alquran secara spontan tanpa penjara.
Sementara itu hukuman yang sehubungan dengan kepercayaan agama, akan diberikan langsung oleh Allah berupa peperangan, becana alam, dan sebagainya di dunia kini, sedangkan di Akhirat berupa siksaan neraka.