Kenapa segala macam teori ekonomi dunia telah macet dalam prakteknya hingga tidak mampu mengatur stabilitas moneter nasional sendiri?
Jawabnya yang paling tepat ialah karena ekonomi duniia itu, di masing-masing negara, telah dipengaruhi perbankan dan perasuransian. Kedua macam usaha ini sangat ditantang hukum Islam karena motifnya yang sangat berbahaya yaitu pemerasan legal berbentuk rente atau bunga uang dari sejumlah yang dipinjamkan.
Teori-teori pembangunan dari ideologi komunis, kapitalis, dan sosialis sendiri ternyata tidak dapat mengatur dirinya sendiri.
Para negarawan dan teknoratnya tidak mampu melahirkan stabilitas sistem moneter nasionalnya.
Tidak ada teori yang jelas dalam mengatur pembangunannya, seolah-olah teori mengalami kemacetan dalam praktek. Di sinilah tampak kebangkrutan ideologi-ideologi besar. Teori-teori yang tidak bisa menyelamatkan persoalan di atas merupakan tantangan.
Mungkinkah bank tanpa rente itu didirikan? Mungkin saja, bahkan lebih wajar dan efektif bagi peningkatan ekonomi masyarakat.
Perdagangan dunia bukanlah terhenti jika bunga uang dalam sistim perbankan ditiadakan, bahkan semakin sukses tanpa hal-hal yang memberatkan.
Karena asuransi memungut bunga uang dalam sistem perbankan, dan bunga uang itu adalah riba yang hukumnya haram, tentulah asuransi itu sendiri adalah terlarang menurut Islam.
Jadi buruk baiknya ekonomi seseorang adalah gambaran yang memperlihatkan buruk baiknya pemerintahan yang berfungsi dalam masyarakat.
سم الله الرحمن الرحيميَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ
الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً
كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً
4/1. Wahai manusia, insyaflah pada TUHAN-mu yang menciptakan kamu dari satu diri dan menciptakan
dari padanya suaminya, dan membiakkan dari keduanya lelaki dan perempuan yang banyak. Insyaflah pada
ALLAH yang kamu sama meminta pada-NYA dan (insyaflah pada) kasih sayang. Bahwa ALLAH adalah penjaga atasmu.
وَمَنْ أَعْرَضَ عَن ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنكاً وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَى
20/124. Dan siapa berpaling dari memikirkan AKU maka untuknya kehidupan sengsara,
dan KAMI kumpulkan dia buta pada hari kiamat.
أَهُمْ يَقْسِمُونَ رَحْمَةَ رَبِّكَ نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُم
مَّعِيشَتَهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ
دَرَجَاتٍ لِيَتَّخِذَ بَعْضُهُم بَعْضاً سُخْرِيّاً وَرَحْمَتُ رَبِّكَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُونَ
43/32. Apakah mereka yang menentukan rahmat TUHAN-mu? KAMI-lah yang menentukan
antara mereka kehidupan mereka dalam hidup di dunia, dan KAMI angkatkan derajat setengah
mereka di atas setengahnya agar setengah mereka mengadakan ejekan pada setengahnya.
Dan rahmat TUHAN-mu lebih baik daripada yang mereka kumpulkan.
Manusia adalah wujud ciptaan ALLAH, berasal dari satu diri perempuan ditentukan mengalami parthenogenes yaitu hamil tanpa suami lalu melahirkan bayi lelaki yang dengannya berkembanglah masyarakat ramai selaku makhluk sosial. Bukanlah manusia kini ada sendirinya dan bukan pula mengalami evolusi dari monyet sebagaimana dipercayai oleh kebanyakan sarjana Barat yang menjelajahi alam materi dengan kekuatan pikiran semata lalu menentukan semua benda berevolusi, berproses, berubah dari suatu ke lain bentuk.
Karena manusia itu berasal dari satu diri yang kini telah menjadi berbagai bangsa, tentulah semuanya memiliki naluri dan kebutuhan yang sama baik secara pribadi maupun dalam bermasyarakat. Semuanya menghendaki kemajuan tingkat hidup terutama dalam bidang ekonomi selaku faktor yang sangat penting di mana berlaku perlombaan dan persaingan yang biasanya tidak kenal kasihan. Tentang inilah manusia diseru agar selalu mengingat ALLAH yang hukum-NYA harus selalu diinsyafi, karena DIA, secara ilmiah dan pengalaman, sama diakui menjadi Pengatur dan Penguasa dalam kehidupan alam raya. Sejalan dengan itu harus pula diinsyafi bahwa manusia, secara patuh atau terpaksa, sama meminta kepada-NYA, dan di antara masyarakat manusia itu wajib berlaku kerjasama yang baik atas dasar kasih sayang.
Suatu kepastian yang tidak mungkin dielakkan bahwa manusia adalah makhluk sosial di mana tidak seorangpun sanggup hidup sendiri, masing-masingnya saling mengharapkan dan membutuhkan, maka cara terbaik dalam kehidupan ialah saling menghargai, saling mempertimbangkan dan membantu, atas dasar yang disebut kasih sayang tadi, dan inipun harus menurut hukum yang diturunkan ALLAH. Sebaliknya orang yang bersikap mementingkan diri sendiri apalagi sampai merugikan pribadi lain, berarti merusak susunan makhluk sosial di mana dia berada, maka sikap demikian sama dengan merugikan dirinya sendiri. Masyarakat yang berusaha hidup dalam kasih sayang tetapi tidak berlandaskan hukum yang diturunkan ALLAH, mereka pun akan kecewa karena jangkauan hikmah hukum yang mereka susun sangat pendek dan terbatas sebanding dengan tingkat peradaban yang mereka miliki, itupun selalu dipengaruhi rasa mementingkan diri dan ketidak adilan yang akhirnya juga merusak masyarakat.
Perlunya ada keinsyafan pada ALLAH dan kasih sayang sesama manusia sebagaimana diungkapkan dari maksud Ayat 4/1, juga telah dinyatakan dalam Ayat 3/112 yang menganjurkan adanya hubungan vertikal dengan ALLAH dan horizontal sesama manusia. Siapa yang meniadakan kedua hubungan ini atau salah satunya, maka dia menemui kemarahan ALLAH dan kehidupan miskin. Hubungan itu juga yang dimaksud dalam beberapa Ayat Suci dengan perintah agar manusia mendirikan Shalat dan memberikan zakat. Shalat ialah hubungan dengan ALLAH dan zakat hubungan dengan masyarakat ramai. Demikian hidup kini harus berlangsung dalam sistim demokrasi Ketuhanan dalam sosial ekonomi, politik, dan budaya. Tentang itu Islam memberikan ketentuan secukupnya malah dilengkapi dengan petunjuk-petunjuk ilmiah bagi peningkatan peradaban dalam lapangan pengetahuan tentang fisika dan metafisika begitupun tentang makro dan mikro kosmos.
Suatu hal yang harus jadi perhatian bagi setiap pemikir terutama mereka yang tergolong ahli ekonomi begitupun yang menangani problema kependudukan dan masalah pangan, yaitu ketentuan tercantum pada Ayat 43/32 yang maksudnya dikutipkan tadi. Bukanlah manusia dengan segala aktifitasnya menentukan nilai kehidupan dunia tetapi ALLAH yang mengaturnya hingga ada masyarakat yang lebih tinggi tingkat hidupnya di antara kelompok terbelakang. Ada yang mengejek dan ada yang diejek, namun Ayat 20/124 memberikan sanksi hukum pada bahwa siapa saja yang berpaling dari hukum ALLAH maka untuknya pastilah kesengsaraan hidup.
Kita katakan hal itu harus jadi perhatian ialah karena ketentuan yang terkandung pada Ayat 43/32 menjadi batu ujian bagi setiap lingkungan masyarakat kini yang berbentuk bangsa dan negara, apakah mereka membenarkan atau tidak . Membenarkan ketentuan itu berarti harus mematuhi sistim demokrasi ketuhanan dalam segala bidang kehidupan dimana berlaku hukum yang semuanya dijelaskan dalam Alquran selaku pokok bagi hubungan vertikal dan horizontal. Jika tidak membenarkan ketentuan Ayat 43/32 otomatis berarti tidak mengakui hukum ALLAH lalu mereka tergolong kafir, hal itu berlawanan dengan pemikiran logis dan bukti-bukti dari sejarah berlaku. Maka dalam maksud Ayat 43/32 tidak mungkin ada golongan ketiga, tidak boleh ada sikap ragu-ragu selaku muzabzabin ke sini tidak dan kesana tidak. Setiap masyarakat boleh membantah bersikap kafir lalu menyatakan sanggup menentukan kehidupan bangsanya, tetapi berakhir dengan kesengsaraan, dan setiapnya boleh mengakui bersikap patuh lalu melaksanakan hidup menurut hukum ALLAH. Tentang ini diserukan
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ ادْخُلُواْ فِي السِّلْمِ
كَآفَّةً وَلاَ تَتَّبِعُواْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
2/208. Wahai orang-orang beriman, masuklah ke dalam hukum Islam cara keseluruhan,
jangan ikuti kesalahan-kesalahan setan, dia adalah musuh nyata bagimu.
وَجَزَاء سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِّثْلُهَا
فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ
42/40. Bahwa orang-orang yang mengada-ada dalam Ayat-ayat KAMI tidaklah tersembunyi terhadap KAMI. Apakah yang ditempatkan dalam Neraka lebih baik, ataukah yang datang selaku orang beriman pada Hari kiamat? Kerjakan yang kamu kehendaki, bahwa DIA melihat pada apa yang kamu kerjakan.
Orang-orang kafir boleh melakukan apa saja yang mereka kehendaki di dunia kini, sejalan dengan hukum ALLAH atau menentangnya, tetapi di Akhirat ditempatkan dalam bencana. Mereka boleh berencana tentang kehidupan dengan berbagai cara dan dengan anggapan sanggup menentukan segala sesuatu, tetapi jangkauan rencana itu sangat kabur dan anggapan mereka itu hanyalah khayalan yang keliru. Sebaliknya masyarakat yang menyatakan diri beriman haruslah sepenuhnya mematuhi dan melaksanakan hukum ALLAH, tidak boleh kepalang tanggung, tidak boleh separuh-separuh dan ragu-ragu selaku muzabzabin karena sikap demikian sangat merugikan dalam segala bidang kehidupan. Mereka yang tidak sepenuhnya melaksanakan hukum ALLAH, walaupun mendirikan Shalat, puasa dan pergi Haji, pastilah tergolong munafik atau muzabzabin, maka bagi siapa yang sengaja bersikap demikian dikatakan:
إِنَّ الْمُنَافِقِينَ فِي
الدَّرْكِ الأَسْفَلِ مِنَ النَّارِ وَلَن تَجِدَ لَهُمْ نَصِيراً
4/145. Bahwa orang-orang munafik berada pada capaian lebih rendah dari Neraka.
Dan tidak engkau dapati penolong untuk mereka.
إِلاَّ الَّذِينَ تَابُواْ وَأَصْلَحُواْ
وَاعْتَصَمُواْ بِاللّهِ وَأَخْلَصُواْ دِينَهُمْ لِلّهِ فَأَ
وَسَوْفَ يُؤْتِ اللّهُ الْمُؤْمِنِينَ أَجْراً عَظِيماًُوْلَـئِكَ مَعَ الْمُؤْمِنِين
4/146. Kecuali yang bertobat dan shaleh serta berpegang pada (hukum) ALLAH dan mengkhususkan
agamanya untuk ALLAH. Itulah yang bersama Mukmin, dan ALLAH akan memberi Mukmin itu upah yang besar.
Banyak sekali yang harus dibicarakan tentang sosial ekonomi masyarakat, maka yang dimaksud di sini hanyalah sekitar perbankan dan masalah riba. Karena manusia adalah makhluk sosial yang hidupnya saling berhubungan maka penilaian terhadap ekonomi seseorang tidak mungkin dipisahkan dari susunan ekonomi masyarakatnya. Hal ini berarti bahwa nilai ekonomi seseorang tergantung pada sistim ekonomi sekitarnya dalam suatu masyarakat tertentu. Ingatlah bahwa masyarakat manusia adalah kelompok orang dengan hukum dan pengabdian tertentu di mana ada pemerintah yang mengendalikan kehidupan. Jadi buruk baiknya ekonomi seseorang adalah gambaran yang memperlihatkan buruk baiknya pemerintahan yang berfungsi dalam masyarakat.
Sesudah perang dunia kedua dapat dilihat badan-badan perbankan memainkan peranan aktif dalam perekonomian dunia, walaupun masing-masing negara menjalankan sistim ekonomi yang berlainan. Setiap bangsa bekerja untuk pembangunan dan kemajuan hingga usaha perbankan mendapat pasaran yang menguntungkan. Tentang ini dan masih dalam taraf membedakan ekonomi pribadi dari ekonomi masyarakat, rasanya perlu dikutipkan tulisan Mr. Syaifudin Prawiranegara, selaku tokoh penting Muslimin Indonesia, termuat dalam majalah Kiblat No. 21 bulan April 1967 halaman 24 berjudul “Ekonomic Planning buat Sesuatu Masyarakat” antara lain sebagai berikut:
“… Kalau pemerintah mau memimpin ekonomi rakyatnya dan membuat suatu economic planning yang luas, apalagi kalau meliputi masa yang bertahun-tahun dalam suatu daerah luas dan penduduknya banyak pada tempat tinggal terpisah, maka pemerintah mesti mempunyai pengetahuan lengkap tentang fakta-fakta kemungkinan yang baik maupun buruk supaya resiko dapat diketahui terlebih dahulu, dan mesti mengadakan perhitungan tepat dan teliti. Kalau pemerintah tidak mempunyai pengetahuan tentang fakta-fakta dan kemungkinan itu dan tidak mempunyai perhitungan, maka dari pemimpin ekonomi dia mudah menyesatkannya.
Seperti juga dalam ekonomi individual, maka dalam ekonomi masyarakat bila dikehendaki kemajuan, tidak boleh dilupakan bahwa untuk mempertinggi produksi terbuka beberapa jalan yang kadang-kadang harus ditempuh bersama-sama, kadang-kadang harus dipilih. Jalan-jalan itu ialah:
a. Memperpanjang waktu kerja.
b. Mempertinggi efisiensi dari alat-alat maupun cara-cara kerja.
c. Menukar alat primitif dengan alat lebih maju dan produktif.
Untuk dapat menukar alat-alat yang kurang baik dengan alat-alat yang lebih baik diperlukan penabungan, baik untuk dapat membayar alat-alat secara tunai maupun untuk melunasi kredit bila terbuka kemungkinan membeli alat-alat yang lebih baik itu dengan cara hutang.
Segala kemungkinan untuk mempertinggi derajat hidup rakyat, memerlukan kemauan bekerja, kemauan menyelidiki segala kemungkinan dan kepandaian berhitung pada pihak rakyat dan pemimpinnya.”
Sebenarnya bukanlah kalau pemerintah mau sebagai dikatakan di atas ini, tetapi pemerintah harus dan wajib memimpin ekonomi rakyatnya dengan perencanaan tepat bagi peningkatan hidup masyarakat, maka disini dapat dilihat adanya sistim ekonomi individual yang berlaku dalam masyarakat dan ekonomi bersama selaku makhluk sosial yang dipimpin pemerintah. Karena ekonomi adalah faktor terpenting dalam kehidupan masyarakat maka pemerintah tidak boleh tidak harus memimpin perekonomian rakyat dengan perencanaan tepat. Tiada ekonomi pribadi yang terpisah dari pimpinan pemerintah.
Maka tiga jalan untuk mempertinggi produksi di atas tadi bukanlah satu-satunya cara meningkatkan kehidupan masyarakat karena semua itu memang sudah menjadi keyakinan umum dalam sejarah, tetapi yang lebih penting ialah memperbaiki sistim ekonomi itu sendiri dari yang bersifat individual kepada perekonomian bersama dalam bentuk demokrasi Ketuhanan.
Dalam kutipan tadi tampak pula adanya usaha perbankan terbukti dengan istilah “penabungan” dan kredit atau hutang yang harus dilunasi bagi peminjam yang diperlukan untuk membeli alat-alat teknik yang lebih baik. Untuk masalah perbankan ini begitupun tentang keadaan ekonomi yang berlaku, perlu pula kita kutipkan di bawah ini ceramah Dr. Sudjatmoko di Aula Majelis Ulama Indonesia pada Youth Islamic Study Club Al Azhar, termuat dalam Panji Masyarakat no. 271 tanggal 15 Mei 1979, antara lain sebagai berikut:
“… Kemajuan pembangunan yang dicapai 20 tahun terakhir ini ternyata belum memenuhi harapan.
Dalam laporan Bank Dunia 1978 diperhitungkan bahwa tahun 2000 jumlah manusia yang berada di bawah kemiskinan adalah 600 juta, meskipun ada resolusi PBB untuk pembangunan menyeluruh mengangkat orang dari kemiskinan absolut. Apa artinya? Artinya ialah segala teori pembangunan ekonomi yang ada tidak dapat menyelamatkan masalah kemiskinan absolut tersebut. Teori-teori pembangunan dari ideologi komunis, kapitalis, dan sosialis sendiri ternyata tidak dapat mengatur dirinya sendiri.
Para negarawan dan teknoratnya tidak mampu melahirkan stabilitas sistem moneter nasionalnya.
Tidak ada teori yang jelas dalam mengatur pembangunannya, seolah-olah teori mengalami kemacetan dalam praktek. Di sinilah tampak kebangkrutan ideologi-ideologi besar. Teori-teori yang tidak bisa menyelamatkan persoalan di atas merupakan tantangan.
Tantangan bagi teori-teori pembangunan, tetapi harus bersandar pada berbagai ketentuan agama.”
Dari keterangan ini jelaslah bahwa sistim perekonomian yang berlaku kini seperti dianjurkan oleh Mr.Syarifuddin di atas tadi tidak mempan untuk pembangunan walaupun sudah berbentuk ekonomi bersama yang dilaksakan negara, kecuali dalam demokrasi ketuhanan di mana perekonomian didasarkan dan dilaksanakan atas hukum yang terkandung dalam Alquran.
Kita pernah berdialog dengan seorang sarjana ekonomi yang menjadi dekan pada suatu Fakultas Ekonomi. Setelah membicarakan soal-soal ilmiah dan hukum yang terkandung dalam Alquran, begitupun penjelasan bagi setiap problema yang beliau majukan, kepadanya ditanyakan: “Dapatkah saudara memberikan keterangan definitif tentang bagaimana ekonomi masyarakat seharusnya agar lebih pruduktif?” Ternyata beliau menggelengkan kepala dan kemudian berbalik tentang bagaimana sistim ekonomi menurut Islam.
Pertanyaan itu kita jawab secara pendek, “Sedekah dan Baitul Maal. Pembangunan merata akan terlaksana dalam waktu relatif pendek.”
Apakah sedekah dan Baitul Maal tersebut akan kita perbincangkan nanti, tetapi seharusnya telah timbul pertanyaan pada setiap orang, kenapa segala macam teori ekonomi dunia telah macet dalam prakteknya hingga tidak mampu mengatur stabilitas moneter nasional sendiri?
Jawabnya yang paling tepat ialah karena ekonomi dunia itu, di masing-masing negara, telah dipengaruhi perbankan dan perasuransian. Kedua macam usaha ini sangat ditantang hukum Islam karena motifnya yang sangat berbahaya yaitu pemerasan legal berbentuk rente atau bunga uang dari sejumlah yang dipinjamkan.
Bank adalah lapangan pencaharian bagi para ahli ekonomi untuk mendapat untung dari keadaan umumnya yang berlaku antara produsen dan konsumen, secara sah menurut hukum yang berlaku. Mereka bekerja secara birokrasi dalam kalkulasi yang keluar masuk di mana mereka mendapat bahagian tertentu. Dalam hal demikian mereka menjadi perantara atau penengah yang sesungguhnya tidak produktif tetapi memegang peranan penting dalam perekonomian masyarakat. Untuk jelasnya baiklah kita sampaikan kutipan berikut ini. Dalam buku seri I mengenai Bank diterbitkan Balai Aksara tahun 1981, Drs. Achmad Anwari menulis antara lain sebagai berikut:
Halaman 6. “Pada masa sekarang pengertian bank itu telah berkembang sedemikian rupa, sehingga perumusannya dalam Undang-undang Pokok Perbankan no. 14 tahun 1967, menjadi sebagai berikut:
Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya, memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Dalam perumusan diatas, digunakan istilah lembaga keuangan Yang dimaksudkan dengan lembaga keuangan adalah, adalah:
Lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatannya di bidang keuangan, menarik uang dari dan menyalurkannya ke dalam masyarakat.
Dari uraian tersebut jelaslah, apa yang dimaksudkan dengan bank itu.
Bank di sini, diartikan sebagai badan usaha yang tidak melakukan jual beli barang/jasa. Bukan pabrik yang menghasilkan barang. Bukan pula perusahaan yang mengatur perjalanan dan sebagainya, tetapi bank adalah suatu lembaga yang bergerak di bidang uang, yang usahanya membeli dan menjual uang.”
Halaman 7. “Kesejahteraan rakyat, adalah tujuan yang hendak dicapai oleh setiap negara.
Bank, merupakan salah satu aparat untuk mencapai tujuan itu. Oleh karena itu, tugas bank adalah:
– Mengeluarkan obligasi negara;
– Mengebirikan uang;
– Pinjaman dari luar negeri;
– Menyedot uang dari masyarakat, dengan menggiatkan tabungan (saving drive).
– Memberikan kredit, agar dapat dialokir pada mata-mata anggaran tertentu dari proyek yang bersangkutan.
– Sebagai pemegang kas dari berbagai lembaga atau instansi, melalui pembukaan rekenig koran giro, guna kelancaran pembayaran melalui cek.
Dengan demikian peranan bank adalah untuk memantapkan ekonomi dan moneter.
Halaman 8. “ Tugas Bank:
1. Memberikan kredit (pinjaman) kepada orang atau badan usaha yang membutuhkan uang.
Pemberian kredit ini, ditujukan pada kegiatan-kegiatan produksi, bukan untuk keperluan yang konsumtif. Pemberian oleh bank dapat berbentuk:
– kredit jangka pendek;
– kredit jangka menengah;
– kredit jangka panjang.
Di samping bantuan bank yang bersifat pinjaman kepada pengusaha, bank juga dapat ikut berpartisipasi dalam permodalan, dengan jalan membeli saham-saham perusahaan yang membutuhkan modal.
2. Menarik uang dari masyarakat. Masyarakat dapat menyimpan uang yang tidak atau belum dipergunakan, dalam bentuk rekening koran giro, deposit berjangka, Tabanas, Taska, dan lain-lainnya.
3. Memberikan jasa-jasa dalam bidang lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Jasa-jasa ini dapat berbentuk antara lain pengeluaran cek, pengiriman uang dari satu kota/negara ke kota atau ke negara lain, lalu lintas, uang giral, mendiskontokan wesel, sebagai media untuk tukar menukar valuta asing (uang asing) dan sebagainya.
4. Kegiatan lain lain, misalnya memberikan jaminan bank, menyewakan tempat untuk menyimpan barang-barang berharga, dan sebagainya.
Jika ditinjau secara garis besarnya, maka tugas bank seperti tersebut di atas merupakan aktivitas yang erat hubungannya dengan dunia perdagangan, dunia keuangan.”
Halaman 20. “Bank sebagai lembaga keuangan, mempunyai kegiatan-kegiatan menarik uang dari masyarakat dan kemudian menyalurkannya kepada masyarakat. Kegiatan menarik uang dari masyarakat, merupakan jalur masuk dalam peredaran uang yang ada di masyarakat. Sedangkan kegiatan menyalurkannya, merupakan jalur ke luar dari uang yang ada di bank.
Terdapat bermacam-macam jalur uang ke luar dari bank, antara lain berupa:
1. Pembelian harta tetap dan harta bergerak.
2. Pembayaran gaji pegawai.
3. Biaya exploitasi harta tetap dan harta bergerak milik bank.
4. Bermacam-macam jenis biaya lainnya.
5. Pinjaman yang diberikan oleh bank kepada masyarakat.
6. Dan sebagainya.
Adapun ciri-ciri khusus jenis-jenis jalur ke luarnya uang itu, sebagai berikut:
Ad. 1. Uang yang ke luar itu berubah wujudnya menjadi harta tetap dan harta bergerak. Untuk menjaga agar harta-harta itu terpelihara dengan baik, diperlukan biaya pemeliharaan dan perbaikan (jika dipandang perlu). Pengeluaran semacam ini ditampung dalam no. 3 tersebut di atas.
Ad. 2. Uang yang keluar untuk pembayaran gaji pegawai, merupakan pengeluaran yang tidak akan kembali lagi.
Sebab itu pengeluaran semacam ini, dianggap biaya, seperti yang tersebut pada no.4
Ad. 5. Uang yang ke luar untuk dipinjamkan kepada yang berminat, mempunyai ciri khusus pula.
Pengeluaran ini masih dianggap sebagai aktiva, yang pada waktunya akan dapat ditagih kembali dari peminjamnya. Di sini timbul adanya suatu kegiatan penagihan. Jumlah yang ditagih kembali dari peminjam (debitur) terdiri dari jumlah pinjaman (pokok pinjaman) ditambah dengan bunga yang diperhitungkan oleh bank.
Bunga ini bagi bank, merupakan pendapatan (keuntungan). Bank memungut bunga dari debitur, karena dana yang dipinjamkan itu tidak dapat digunakannya lagi untuk keperluan lain, tetapi hanya khusus untuk dipinjamkan. Pengkhususan penggunaan ini, merupakan pengorbanan bagi bank.
Oleh karena itu, bank memperhitungkan balas jasa sebagai ganti rugi dalam bentuk bunga.”
Halaman 22. “Bank mendapatkan kepercayaan masyarakat, karena adanya pelayanan baik yang diberikannya, adanya jaminan pemerintah dan adanya sistim administrasi yang rapi. Apabila ada di antara anggota masyarakat (peminjam) yang mempunyai uang dan kemudian uangnya itu disimpannya di bank, hal itu antara lain disebabkan karena adanya kepecayaan mereka pada bank.
Para penyimpan mempercayai bank, karena beberapa pertimbangan, antara lain dengan menyimpan uang di bank, mereka akan memperoleh bunga (jasa), mereka merasa aman, terhindar dari kekhawatiran adanya perampokan, pencurian, dan sebagainya.”
Halaman 23. “Dari uarain tersebut di atas, dapatlah disimpulkan bahwa sebagian tugas bank, adalah memutarkan uang yang diterima dari masyarakat dan kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat juga. Dalam hal ini, Operasi bank dapat dikatakan sebagai operasinaktif.
Artinya secara aktif bank berusaha mencari dana dari masyarakat dan secara aktif pula menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman.”
Dari kutipan di atas diketahui adanya tiga kelompok orang yang terlibat langsung dalam perbankan, yaitu:
1. Kelompok yang menyimpan atau menabung uangnya dalam bank untuk mendapat bunga uang atau tambahan dari jumlah yang ditabungkan, dengan persentase lebih kecil.
Jika dikatakan untuk terhindar dari perampokan dan pencurian, maka ini hanyalah topeng dan penghinaan terhadap pejabat keamanan.
2. Kelompok pengusaha bank yang mendapat untung dari bunga uang yang dipinjamkan, dengan persentase lebih besar daripada yang diberikan kepada si penabung. Jika dikatakan untuk mencapai kesejahteraan rakyat, maka rakyat dimaksud hanyalah pengusaha bank itu sendiri.
3. Kelompok peminjam uang dari bank, hanya karena terpaksa oleh kekurangan dana bagi keperluan tertentu, harus membayar kembali sebanyak uang yang dipinjamkan ditambah dengan bunga uang untuk kelompok 1 dan 2 sebanyak persentase dan selama watu yang disepakati.
Tetapi ada lagi kelompok ke-4 yaitu kelompok yang dirugikan sebagai akibat tidak langsung dari perbankan. Kelompok ini ialah masyarakat umum yang membeli barang-barang produksi dari pinjaman uang bank sebagai kelompok ke-3. Kenapa? Sebabnya ialah karena peminjam uang bank itu terpaksa menaikkan harga unit produksinya sebesar bunga uang yang harus dibayar kepada bank. Sekiranya kenaikan harga itu tidak dilakukan maka pembayaran bunga uang bank tidak mungkin terpenuhi. Akibatnya rakyat umum terpaksa membeli barang-barang lebih mahal, dan hal ini menimbulkan inflasitak terkendali, juga disebut resesi ekonomi waktu mana biasanya pemerintah melakukan tindakan moneter yang nyatanya merugikam mayoritas penduduk. Tindakan moneter demikian perlu terlaksana agar roda pemerintahan negara berjalan terus.
Pejabat-pejabat bank menyarankan agar orang banyak hidup hemat dan produktif. Suatu cara yang mudah mereka nyatakan ialah menabung di bank yang dengan anggaran tertentu memberi keuntungan berbentuk bunga uang, dikatakan jasa, bagi jumlah uang yang ditabungkan. Uang yang sudah ada dalam bank, baik berupa saham atau tabungan, dipinjamkan kepada siapa yang membutuhkan asal saja dengan jaminan barang rungguhan yang bernilai lebih tinggi, dan peminjam, selaku debitur atau debtor, harus membayar kembali hutangnya melebihi jumlah uang yang dipinjamkan menurut persentase tertentu.
Dalam sirkulasi uang bank demikian berlakulah ketentuan bahwa si peminjam harus membayar 12 persen lebih banyak daripada uang yang dia pinjam dalam satu tahun. Persentase itu hanyalah yang mereka sarankan tetapi seringkali berlaku persentase yang lebih tinggi. Jika dia tidak sanggup membayar hutang itu maka barang rungguhannya dibeslah untuk memenuhi pembayaran hutangnya. Dari bunga uang 12 persen itu, kepada si penabung diberikan 4 persen setahun sebanding dengan jumlah uang yang ditabungkan, sedangkan yang 8 persen lagi dinyatakan jadi keuntungan nasabah atau pemegang saham sesudah dipotong untuk gaji pegawai dan ongkos lainnya.
Dengan keuntungan 8 persen setahun itu para pejabat bank mendapat pencaharian secara mudah, mempermainkan angka-angka uang saham, tabungan, dan pinjaman. Walaupun yang 8 persen itu juga dibagi-bagi kepada pemegang saham selaku pembentuk modal pertama, dan kepada penabung selaku pembentukan modal tambahan, namun di antara golongan ini juga ada yang bekerja sebagai pegawai bank itu dimana sering berlaku korupsi yang sulit diselesaikan, misalnya berupa pinjaman yang tidak dibukukan hingga bunga uangnya juga tidak terdaftar.
Pejabat-bank yang aktif bekerja setiap hari mendapat gaji tertentu dari bunga uang yang diperoleh bank walaupun bank itu sendiri mengalami kerugian. Kerugian bank mungkin saja berlaku misalnya tersebab kekurangn peminjam, tindakan pemerintah dalam bidang moneter, revolusi, bencana alam dan lain-lain. Dan selaku pemegang saham, mereka mungkin mendapat keuntungan jika bank itu sukses dan mungkin pula rugi bilamana bank tersebut mengalami kerugian, demikian pula penabung yang menyimpan uangnya dalam bank.
Kerugian bank mungkin pula ditimbulkan oleh korupsi yang berlaku di antara pegawai-pegawai bank itu sendiri, atau disebabkan inflasi yaitu penurunan nilai mata uang dari waktu sebelumnya yang umumnya jadi akibat sistim perbankan itu pula. Misalnya pada tahun pertama harga satu saham sama dengan harga 1 kg emas murni, kemudian pada tahun kelima, harga saham itu menurun jadi 600 gram emas saja. Pada waktu bank mengalami kerugian demikian, hanyalah pegawai-pegawai bank saja mungkin tidak begitu dirugikan karena mereka mendapat gaji tetap setiap bulan. Tetapi pemegang saham dan mungkin sahamnya ataupun tabungannya jadi tidak berharga sama sekali. Yang terakhir ini pernah berlaku sewaktu adanya pergolakan, revolusi, atau peperangan.
Para pemegang saham sebenarnya telah dipengaruhi saran-saran dari ahli perbankan. Mereka menambahkan modalnya sebagai nasabah karena mengharapkan bunga uang sebagai keuntungan. Tetapi mereka lupa bahwa perbankan itu sendiri menimbulkan inflasi karena pemerintah terpaksa menaikkan gaji pegawai negeri sebanding dengan kenaikan harga barang yang ditimbulkan perbankan, dan kadang-kadang inflasi itu sendiri lebih tinggi daripada bunga uang yang mereka harapkan. Padahal jika modal itu mereka gunakan bagi perusahaan yang sifatnya produktif bahkan lebih menguntungkan dan lebih menggiatkan pembangunan dalam kehidupan masyarakat. Sikap mereka memberikan saham bagi suatu bank sama saja dengan menyenangkan beberapa orang dengan bunga uang yang sekaligus menaikkan harga barang kebutuhan sehari-hari di mana mereka bersama rakyat banyak menderita tekanan ekonomi.
Ditinjau dari segi hukum Islam, biasanya pemegang saham itu tidak memenuhi peraturan tentang sedekah dan zakat yang harus mereka patuhi dengan alasan ketiadaan uang tunai. Mereka mengharapkan bunga yang dalam Islam disebut riba terlarang. Akhirnya di bidang modal, mereka telah membunuh aktivitas kekayaan untuk keuntungan diri dan orang banyak, di bidang pembangunan mereka telah menghilangkan kesempatan. Mereka otomatis menimbulkan keresahaan hidup masyarakat umum, karena itulah ALLAH mengancam mereka dengan Ayat Suci yang maksudnya sebagai berikut:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُوم
ُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ
مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ
فَانتَهَىَ فَلَهُمَا سَلَفَوَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
2/275. Orang-orang yang memakan riba tidak akan berdiri kecuali sebagaimana berdirinya
orang yang disambar sintuhan setan. Demikian karena mereka berkata bahwa niaga bersamaan dengan riba.
ALLAH menghalalkan niaga dan mengharamkan riba, maka siapa yang sudah sampai padanya pelajaran dari
TUHAN-nya, hentikanlah, lalu baginya apa yang telah berlalu, dan urusannya kepada ALLAH.
Dan siapa yang mengulangi, itulah kawanan Neraka, mereka kekal dalamnya.
يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
2/276. ALLAH menekan riba dan menyuburkan sedekah-sedekah,
dan ALLAH tidak menyukai setiap sikap kafir berdosa.
إِنَّ الَّذِينَ آمَنُواْ وَعَمِلُواْ الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُواْ الصَّلاَةَ
وَآتَوُاْ الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْوَلاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُونَ
2/277. Bahwa orang-orang beriman dan beramal shaleh serta mendirikan Shalat dan memberikan zakat, untuk mereka upah mereka pada TUHAN mereka, dan tiada kecemasan atas mereka dan tidalah mereka berduka cita.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُ
واْ اللّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
2/278. Wahai orang-orang beriman, insyaflah pada ALLAH dan
tinggalkanlah yang jadi sisa dari riba jika kamu beriman.
فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ
وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْرُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ
2/279. Jika tidak kamu lakukan maka maklumkanlah perang dari ALLAH dan Rasul-NYA.
Dan jika kamu bertobat maka untukmu kepala-kepala hartamu, kamu tidak menzalimi dan tidak dizalimi.
Para penabung juga telah dipengaruhi oleh saran-saran perbankan bahkan sampai anak-anak sekolah ikut menabung, juga mereka yang menyatakan diri beriman seperti tercamtum pada Ayat 2/278. Dalam hal ini banyak orang melupakan bahwa dengan penabungan demikian aktifitas ekonomi dan perdagangan semakin lesu karena jumlah uang beredar semakin kurang, harga barang-barang semakin naik dan anggaran belanja rumah tangga menurut rencana bermula nyatanya tidak cukup. Itulah sebagian maklumat perang yang termuat pada Ayat 2/279.
Disamping itu, ketika keadaan inflasi atau tindakan moneter berlaku, waktu mana harga barang-barang melonjak naik maka tabungan yang mulanya bernilai 10 gram emas, ternyata telah menurun jadi 6 gram saja atau mungkin pula lebih rendah. Mereka jadi kecewa dan menyesali diri, yang dikejar tidak dapat sedangkan yang dikandung berceceran, harapan mendapat untung 4 persen setahun jadi musnah dan hanya khayalan. Dan sebaliknya peminjam uang dari bank harus mengalami beberapa hal sebagai berikut:
Pertama: Mereka mendapat untung jika kebetulan inflasi cepat melonjak sewaktu uang yang dipijamkan sudah jadi barang. Tetapi hal ini jarang sekali, kalau mereka mengharapkan ini maka itu berarti menghendaki keruntuhan ekonomi masyarakat umumnya, dan sikap itu mirip dengan judi. Keadaan inipun tidak dibenarkan menurut hukum Islam begitupun oleh martabat kemanusiaan.
Kedua: Mereka harus membayar bunga uang 12 persen setahun, kalau bank itu bekerja menurut ketentuan resmi. Tetapi seringkali mereka harus membayar rente sampai 100 persen jika meminjam dari bank gelap. Jika peminjam memakai uang pinjaman untuk keperluan insidentil, mereka harus merungguhkan rumah atau tanah miliknya, ataupun barang berharga lain jika meminjam dari rumah gadai (pawn shop). Jika hutang tambah bunga itu tidak sempat dibayar sampai waktu tertentu, maka rungguhan tadi dilelang paksa untuk membayar hutang. Dan kalau mereka sempat membayarnya, pastilah sudah berlaku penekanan mengurangi biaya hidup. Dalam hal ini berlakulah si miskin diperas untuk jadi lebih miskin.
Semisalnya orang yang berpanghasilan 100 dolar sebulan, sedangkan dia merasa kurang dan harus meminjam 20 dolar untuk biaya bulanan, maka betapa pula dia sempat membayar hutangnya 20 dolar setiap bulan, atau dia merubah hidupnya secara radikal. Dalam hal ini pinjaman yang dia terima bukanlah membantu untuk perbaikan hidup tetapi menjerumuskannya kepada sesuatu yang mungkin sangat terlarang.
Ketiga: Mereka meminjam uang dari bank untuk perusahaan yang kekurangan modal, maka rungguhannya ialah perusahaan itu sendiri. Bilamana hutang tambah 12 persen bunga tidak terbayar sampai waktu tertentu menurut perjanjian, teranglah perusahaan itu terpaksa gulung tikar. Mereka harus ke luar dengan tangan hampa mencari lowongan kerja lain.
Karena pengusaha itu harus membayar bunga uang di samping uang yang dipinjam, maka modalnya pada setiap barang produksi meningkat 12 persen secara otomatis. Sebab itu harga unit penjualan produksinya harus pula dinaikkan 12 atau 15 persen lebih tinggi daripada biasa. Kini hampir setiap perusahaan telah berurusan dengan bank, akibatnya, rata-rata harga barang di pasaran meningkat 20 persen tiap tahun. Inilah yang menimbulkan inflasi hingga setiap teori ekonomi di dunia jadi gagal dalam rencananya.
Tetapi siapakah yang paling parah disebabkan perbankan itu? Yang paling parah adalah rakyat umum selaku konsumen karena mereka terpaksa membeli barang-barang kebutuhan hidup lebih mahal 20 persen tiap tahun. Benarlah apa yang Dr. Sudjatmoko “bahwa teori pembangunan ekonomi harus bersandar pada berbagai ketentuan agama. Dan satu-satunya agama yang memberikan ketentuan hukum secukupnya tentang ekonomi masyarakat adalah Islam sendiri dengan Alquran yang harusnya bukan saja dipakai oleh Muslimin tetapi juga berfaedah bagi masyarakat yang menantang agama itu.”
Mengenai masalah perbankan rasanya baik pula dikutipkan di sini tulisan Mr. Syafruddin Prawiranegara yang termuat dalam Panji Masyarakat no. 108 tanggal 1972 halaman 19, antara lain sebagai di bawah ini yang secara langsung kita tanggapi:
“Keterangan Sdr. H. Marzoeki Jatim mengenai Bank Islam (tanpa bunga) yang dimuat dalam Panji Masyarakat no. 105 sangat menarik perhatian saya. Mungkin sekali ahli-ahli ekonomi yang tidak atau kurang berjiwa Islam hanya akan mengangkat bahunya kalau mereka membaca karangan tersebut karena memandangnya terlalu naif dan surrealistis.
Sebab apa yang dikemukakan dalam karangan itu bukan mencerminkan hanya alam pikiran Sdr. H. Marzoeki Jatim sendiri tetapi menggambarkan alam” pikiran pemimpin-pemimpin dan ahli-ahli pikir dunia Islam hingga saat ini. Uraian ini bukan saja bertolak dari keputusan Mu`tamar Majelis Tarjih Muhammadiyah di Sidoarjo tanggal 27-31 Juli 1968, tetapi jauh lebih luas dari itu, yakni bertolak pula kesimpulan yang diambil Panitia Republik Arab se Mesir yang bersidang tanggal 7-9 Pebruari 1972 di Mesir, lanjutan dari Konperensi Menteri-menteri Luar Negeri Islam II di Karachi tanggal 26-29 Desember 1970.
Kesimpulan yang diambil Majelis Tarjih 1968 dan Konperensi 1972 itu adalah sebagai berikut:
1. Diakui bahwa lembaga bank dalam sistim ekonomi pertukaran mempunyai fungsi yang vital bagi perkembangan ekonomi.
2. Tetapi lembaga bank modern seperi yang berlaku sekarang di seluruh dunia bersendikan rente, interest atau bunga. Bunga itu adalah riba, dan menurut hukum Islam riba itu khususnya haram.
3. Oleh karena itu, lembaga bank yang bersendikan rente hukumnya adalah haram Yang menjadi pertanyaan bagi ulama-lama kita ialah: dengan mengakui vitalnya bank bagi perkembangan ekonomi, tetapi dengan mengingat pula bahwa cara kerjanya, yakni membayar dan memungut bunga, yaitu riba segala transaksi kreditnya, yang haram hukumnya menurut syari`at Islam, apakah mungkin mendirikan bank tanpa rente atau riba?”
Sebagai jawaban atas pertanyaan di atas ini perlu kita kemukakan bahwa putusan yang diambil Majelis Tarjih 1968 dan Konperensi Islam 1972 memang benar menurut hukum yang terkandung dalam Alquran, bahwa rente adalah riba, dan riba itu haram berdasarkan Ayat 2/275. Maka lembaga bank yang bersendikan rente tentulah lebih haram, tetapi tidak haram jika tidak bersendikan rente malah juga sangat diperlukan untuk kelancaran ekonomi masyarakat.
Mungkinkah bank tanpa rente itu didirikan? Mungkin saja, bahkan lebih wajar dan efektif bagi peningkatan ekonomi masyarakat. Hal ini dapat berlaku dalam negara Islam di mana pemerintahnya bertugas benar-benar untuk kepentingan rakyat banyak. Modalnya adalah sejumlah uang negara ditambah oleh simpanan orang-orang kaya yang kelebihan uang dalam sirkulasi dagangnya. Para peminjam yang memang membutuhkan modal atau uang, dapat meminjam tanpa bunga namun harus dengan rungguhan seperti juga yang biasanya berlaku. Tentang peminjaman itu harus ada penelitian seksama tentang guna dan jumlah uang yang dipinjamnya, sementara pegawainya adalah pegawai negeri yang mendapat gaji bulanan dari pemerintah atas tanggungan negara.
Sekiranya peminjam gagal dalam perusahaannya, atau tidak sanggup membayar utangnya, maka keadaan itu tidak begitu sulit karena dia meminjam uang negara yang memang menjamin hidupnya, dan berlakulah tugas lain bagi pemerintah untuk memperbaiki ekonomi masyarakat secara menyeluruh, sementara terhadap peminjam yang tidak sanggup membayar hutang tadi berlaku maksud Ayat:
وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَن تَصَدَّقُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
2/280. Jika dia (debitor) dalam kesulitan maka tangguhlah sampai waktu lapang. Jika kamu mensedekahkan, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
49/10. Bahwa orang-orang beriman itu bersaudara, maka berbuat baiklah di antara saudaramu, dan insyaflah pada ALLAH semoga kamu dikasihi.
Jadi yang haram bukan bank tetapi rente yang dalam Alquran disebut dengan riba. Tetapi dapatkah yang demikian diterima ahli-ahli ekonomi dunia kini? Mungkinkah bank tanpa bunga terlaksana menurut pendapat mereka? Tentu saja tidak, karena dengan bank tanpa bunga demikian, mereka kehilangan mata pencaharian. Namun dalam Islam hal itu pasti berlaku selagi penganutnya benar-benar beriman dengan hukum ALLAH. Orang-orang beriman itu bersaudara, masyarakat mematuhi hukum Islam di mana negara adalah oleh rakyat, dari rakyat, dan untuk rakyat. Dalam demokrasi ketuhanan begitu bank tanpa bunga suatu kemestian bukan kemungkinan.
Selanjutnya Mr. Syafruddin Prawiranegara menyampaikan jawaban yang diperkirakan dari H. Marzoeki Jatim, antara lain sebagai berikut:
“Adapun bank Islam tanpa riba itu pada pokoknya ialah bank biasa yang kepadanya dipasangkan status “Syirkah Mudharabah” yang dibenarkan oleh syari`at Islam dan ditemukan dalam kitab-kitab fiqih Islam. Syirkah Mudharabah adalah suatu bentuk kerjasama ekonomi atau perkongsian antara dua pihak guna mencari laba. Kalau kita meminjam istilah Inggris yang populer di Indonesia, dapat kita namakan perkongsian itu suatu “profit sharing corporation.”
Ciri-ciri khas dari Syirkah Mudharabah ini ialah:
1. Satu pihak mempunyai keahlian dalam bidang usaha yang dijalankan atau direncanakan, tetapi tidak mempunyai uang atau barang. Pihak kedua mempunyai uang atau barang tetapi tidak mempunyai keahlian atau waktu untuk berusaha. Oleh karena itu perusahaan dipimpin dan dijalankan oleh pihak yang mempunyai waktu dan keahlian untuk berusaha, tetapi tidak punya uang atau barang.
2. Pihak yang tidak punya modal tapi menjalankan perusahaan, tidak menerima upah atau gaji tetap, dia hanya menerima bagian dari keuntungan yang diperoleh sebagai hasil usahanya menurut perbandingan yang telah disepakati terlebih dulu, misalnya 50:50, 40:60, atau 35:65 dan sebagainya.
3. Kerugian yang diderita sebagai akibat force majeure yaitu karena keadaan qadha dan qadar, tidak dipikul oleh anggota-anggota yang bermodal. Hanya kalau kerugian disebabkan oleh kelalaian pihak yang menjalankan perusahaan maka kerugian itu dibebankan kepadanya.
Jadi Syirkah Mudharabah pada prinsipnya bukan merupakan suatu perkongsian yang membagi keuntungan dan kerugian antara anggota-anggotanya, melainkan hanya menjalankan profit sharing, bukan loss-sharing. Hanya kalau dapat dibuktikan bahwa kerugian itu karena kelalaian anggota yang menjalankan perusahaan maka dia diwajibkan membayar kerugian itu.
Dapat dicatat di sini sebagai pendahuluan dari keberatan saya terhadap Syirkah Mudharabah itu bahwa dalam prakteknya adalah sukar sekali untuk membuktikan sesuatu kerugian disebabkan oleh kelalaian pemimpin perusahaan, hingga praktis semua kerugian harus dipikul oleh anggota-anggotanya yang mempunyai modal. Selanjutnya Syirkah mudharabah itu kurang menarik bagi orang-orang bermodal karena pembagian risikonya berat sebelah. Kalau partner yang tidak bermodal itu benar-benar tidak beruang, maka segala kerugian, baik yang disebabkan oleh kelalaian maupun yang disebabkan oleh force majeure, harus dipikul oleh yang beruang.
Maksud dari Sdr. Marzoeki Jatim dan semua ulama yang sepaham ialah menerapkan bentuk Syirkah Mudharabah demikian ke dalam sistim perbankan, sebagai pengganti dari hubungan kreditur debitur yang sekarang menjadi dasar dari sistim perbankan itu. Pergantian ini semata-mata disebabkan karena dipertahankan pendapat bahwa rente atau bunga adalah indentik dengan riba, dan riba adalah haram hukumnya menurut Islam.
Disini saya tidak akan mempersoalkan apakah pendapat itu benar atau salah.
Cukup kiranya saya menunjuk kepada karangan-karangan saya “Apa yang dimaksud dengan sistim ekonomi Islam” dan “Uang dan Bank” untuk mendapatkan alasan-alasan yang menjadi dasar bagi pendapat saya, bahwa;
1. Rente atau bunga uang tidaklah identik dengan riba.
2. Riba mempunya makna yang lebih luas, dan meliputi semua keuntungan yang diperoleh dengan cara yang bathil yaitu dengan kecurangan atau paksaan.
Riba meliputi semua keuntungan yang tidak wajar, baik dari pinjam meminjam uang maupun dari jual beli atau Sewa menyewa barang. Riba dapat disamakan dengan keuntungan yang diperoleh dengan apa yang lazim disebut “exploitation de l`homme par l`home” pemerasan manusia oleh sesama manusia.
Jadi riba itu pada satu pihak tidak terbatas pada bunga uang atau rente dari pinjam meminjam, pada lain pihak Jika riba bertalian dengan bunga uang, maka yang dapat dinamakan riba adalah bunga uang yang tidak pantas, bunga uang yang melampaui batas perikemanusiaan.
Dalam bahasa Belanda riba yang berupa bunga itu dinamakan “woeker,” dalam bahasa Inggris disebut “usury.”
Kalau tiap bunga uang atau rente dipandang sebagai riba yang hukumnya haram, maka praktis hutang menghutang uang adalah terlarang, sebab hanya sebagai pengecualian orang kaya saja yang mau meminjankan uangnya tanpa memungut bunga. Hanya kepada keluarga terdekat atau kepada kawan akrab, kita bersedia meminjamkan uang tanpa memungut bunga, yaitu sebagai amal shaleh, tetapi sebagai alat dalam dunia perdagangan untuk memajukan perekonomian, pinjaman uang atau kredit akan lenyap, kalau diputuskan dari bunga uang.
Para ulama, begitu juga Majelis Tarjih, dalam konsiderans putusannya menyatakan bahwa nash-nash Alquran dan sunnah dengan jelas mengharamkan riba. Tetapi di mana dalam Alquran dan Hadist dengan jelas dinyatakan bahwa Riba itu identik dengan bunga uang?”
Kita sangat prihatin terhadap alam pikiran di atas yang sesungguhnya dinyatakan oleh seorang tokoh besar partai politik Islam di Indonesia, dan dengan itu orang dapat menilai betapa perkembangan agama Islam yang berlaku, tetapi marilah kita tanggapi tulisan itu secara baik menurut kenyataan dan ketentuan ALLAH.
Dikatakan bunga uang tidak identik dengan riba, tetapi riba itu adalah keuntungan yang diperoleh dengan kecurangan atau paksaan. Riba juga adalah keuntungan yang tidak wajar, juga dikatakan bahwa riba itu adalah bunga uang yang tidak pantas.
Sebenarnya tulisan itu salah pasang tentang riba. Keuntungan yang didapat dengan kecurangan bukanlah riba tetapi hasil curian yang pelakunya harus dijatuhi hukuman potongan tangan seperti tercantum pada Ayat 5/38. Yang termasuk pencurian ialah korupsi, penyelundupan, maling, penipuan, dan sebagainya yang memang mengandung unsur kecurangan. Unsur ini memang berlaku dalam berbagai bentuk pencurian, ada fihak yang melakukan kecurangan dan ada fihak yang tidak mengetahui kecurangan itu. Jadi riba adalah bunga uang dalam sistim perbankan di mana tidak berlaku kecurangan karena antara debitur dan kreditur berlaku persetujuan yang disepakati. Maka riba tidaklah mengandung kecurangan.
Riba bukan juga mengandung paksaan, karena yang mengandung paksaan adalah perkosaan, perampokan, pembunuhan dan sebagainya. Orang yang mencari untung dengan paksaan harus dibunuh seperti yang dinyatakan dalam Ayat 5/33 karena dia berbuat kebinasaan dalam masyarakat. Maka untung yang bernama riba ialah bunga uang dalam sistim perbankan di mana tidak berlaku pemaksaan.
Tentang wajar dan pantas atau tidak adalah relatif. Ada yang pantas menurut seseorang tetapi tidak wajar oleh orang lain. Makan daging babi adalah wajar menurut sekelompok orang dan beternak babi adalah pantas karena menguntungkan ekonomi, tetapi keduanya ditentukan haram dalam Islam. Jadi istilah wajar atau pantas tidak dapat dihubungkan pada riba karena hukum Islam lebih mementingkan akibat baik-buruk dalam perkembangan moral dan material. Maka bunga uang yang pantas menurut ahli perbankan adalah riba yang hukumnya haram dalam Islam.
Jika dituntut dasar hukum yang menyatakan bahwa riba itu identik dengan bunga uang dalam sistim perbankan, maka kita sengaja memuatkan arti Ayat 2/275 s/d 2/280 pada halaman terdahulu, dan untuk selengkapnya perhatikanlah masalah riba sebagai yang terkandung dalam maksud Ayat Suci ini:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُل
ُواْ الرِّبَا أَضْعَافاً مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
3/130. Wahai orang-orang beriman, jangan makan riba ganda berganda,
insyaflah pada ALLAH semoga kamu menang.
وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُواْ عَنْهُ
وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَاباً أَلِيماً
4/161. Dan pengambilan mereka pada riba yang mereka sungguh dicegah tentangnya, serta
memakan harta manusia secara batil, KAMI sediakan untuk orang-orang kafir dari mereka siksaan pedih.
وَمَا آتَيْتُم مِّن رِّباً لِّيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُ
و عِندَ اللَّهِ وَمَا آتَيْتُممِّن زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ
30/39. Apapun yang kamu berikan dari riba agar berkembang dalam harta manusia,
tidaklah dia berkembang pada ALLAH. Dan apa pun yang kamu berikan dari zakat
mengingini Wajah ALLAH, itulah orang-orang yang memperganda (kebaikan).
Arti Ayat Suci terakhir ini secara nyata menyebut riba identik dengan bunga dalam sistim perbankan, dipinjamkan kepada para peminjam hingga berkembang luas dalam masyarakat ramai. Para ahli ekonomi Barat menyangka bunga demikian sama dengan hasil dagang seperti dikatakan dalam Ayat 2/275 demikian pula pendapat Mr. Syafruddin Prawiranegara, tetapi ALLAH secara nyata menghalalkan hasil dagang namun mengharamkan riba. Dari maksud Ayat 2/275 itupun secara terang memberikan identitas atau persamaan antara riba dan bunga uang. Jadi apa yang dia tuntut tentang identitas riba yang hukumnya haram, telah kita muatkan arti Ayat 2/275 dan 30/39, maka atas dasar itu juga ternyatalah pendapat para ulama Islam dan keputusan Majelis Tarjih adalah benar tentang riba dan bunga uang.
Sungguh sangat disesalkan tulisannya yang menyatakan bahwa kalau bunga uang adalah riba yang haram, praktis hutang menghutang uang adalah terlarang. Hanya kepada keluarga dan kawan akrab orang meminjamkan uang tanpa memungut bunga. Dan perdagangan dunia untuk memajukan ekonomi akan lenyap jika bunga uang ditiadakan.
Yang terlarang adalah pengambilan bunga uang selaku riba, bukan banknya dan bukan hutang berhutang. Banyak orang berhutang atau berpiutang tetapi tidak terlarang karena tidak mengandung rente atau riba. Banyak sekali orang Islam melakukan hutang piutang, baik dalam dagang ataupun di luarnya, namun perbuatan itu bukanlah terlarang karena tidak mengandung riba. Orang-orang Islam bahkan diperintah tolong-menolong dalam kebaikan berupa amar makruf nahi munkar, maka dalam hal hutang piutang, Ayat 2/280 memberikan petunjuk praktis untuk kehidupan masyarakat, sementara untuk peningkatan ekonomi, perhatikan kembali maksud Ayat 49/10 yang sudah dikutipkan pada halaman terdahulu.
Perdagangan dunia bukanlah terhenti jika bunga uang dalam sistim perbankan ditiadakan, bahkan semakin sukses tanpa hal-hal yang memberatkan. Caranya ialah melalui wewenang pemerintah diantara bangsa-bangsa di dunia yang masing-masingnya saling membutuhkan, di suatu pihak berlaku kelebihan produksi untuk diekspor, dan di pihak lain terjadi kekurangan yang harus dipenuhi. Sangatlah janggal kalau perdagangan internasional dianggap hanya dapat berlangsung berdasarkan bunga uang dalam sistim perbankan. Malah sebaliknya sejarah membuktikan bahwa kemajuan usaha perbankan menimbulkan kemacetan ekonomi dunia, juga dibuktikan sistim perekonomian demikian telah gagal menurut ceramah Dr. Sudjatmoko yang sudah kita kutipkan.
Dikatakan juga bahwa riba tidak terbatas pada rente dari pinjam-meminjam uang di bank. Hal ini memang benar karena yang termasuk golongan riba adalah semua hasil dari harta benda yang dipinjamkan pada orang lain dan barang itu tidak berkurang nilai menurut kurs normal selama waktu dipinjamkan. Dan riba itu adalah hasil dari harta benda yang dipinjamkan, tidak langsung dikerjakan pemilik, sementara nilainya tidak berubah menurut bursa tetap. Maka riba itu terdiri dari:
a. Bunga uang yang didapat dalam perbankan, asuransi, koperasi kredit yang resmi atau tidak.
b. Sewa tanah yang dipinjamkan untuk tempat tinggal atau untuk keperluan lain.
c. Hasil yang didapat dari harta benda dipinjamkan jadi modal usaha orang lain tanpa perhitungan laba rugi.
Dengan ketentuan yang didasarkan atas Ayat 2/275 dan 30/39 tentang riba demikian, dapatlah dijawab keraguan tentang Syirkah Mudharab yang dipertanyakan oleh Mr. Syafruddin Prawiranegara atas kesimpulan yang diambil oleh H. Marzoeki Jatim. Bahwa anggota yang bermodal tetapi tidak ikut bekerja dalam usaha itu, terlarang memungut hasil usaha itu. Kalau dia ambil juga maka hasil tersebut adalah riba yang hukumnya haram. Satu jalan bagi pemilik harta benda untuk lepas dari riba dalam hal demikian ialah menetapkan dan memberi gaji bulanan bagi si pekerja yang menjalankan usaha itu, tanpa memperhitungkan laba rugi usaha itu sendiri. Si pekerja bukan mendapat hasil dari usaha itu, tetapi menerima gaji tertentu selama dia bekerja. Jadi walaupun bagaimana, si pemilik harta benda terpaksa bekerja memimpin usaha, atau setidaknya bertugas selaku juru periksa. Mungkin usaha begini dimodali oleh seorang atau oleh banyak orang, sekerabat atau tidak, yang jelas ialah si pekerja hanya dapat gaji sekalipun usaha itu mengalami kerugian.
Keadaan begitu sering berlaku dalam kehidupan sehari-hari, dimana pengusaha, baik atas nama perkongsian atau tidak, memakai tenaga kerja yang digaji selaku pegawai dalam perusahaan, tetapi bukan berbentuk Syirkah Mudharabah. Maka dalam idenya, H. Marzoeki Jatim tampak sengaja mengelakkan sistim perbankan semata tanpa pengertian penuh tentang definisi riba. Malah juga mengenai perkongsian, Alquran memberikan gambaran yang artinya sebagai berikut:
قَالَ لَقَدْ ظَلَمَكَ بِسُؤَالِ نَعْجَتِكَ إِلَى نِعَاجِهِ وَإِنَّ كَثِيراً مِّنْ
الْخُلَطَاء لَيَبْغِيبَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ
وَقَلِيلٌ مَّا هُمْوَظَنَّ دَاوُودُ أَنَّمَا فَتَنَّاهُ فَاسْتَغْفَرَ رَبَّهُ وَخَرَّ رَاكِعاً وَأَنَابَ
38/24. Dia berkata: “Sungguh dia telah menzalimi engkau dengan menuntut dombamu untuk dombanya.
Bahwa banyak dari kerja sama (perkongsian), setengah mereka menganiaya atas setengahnya,
kecuali orang-orang beriman dan beramal shaleh, sedikit sekali mereka yang tidak.”
Dan Daud menyangka bahwa KAMI menyusahkannya, lalu dia minta ampun
pada TUHAN-nya, dan dia rebah, ruku`, dan kembali.
Sungguh komplit ajaran Islam termuat dala Alquran. Maka dalam Ayat 38/24 terkandung gambaran tentang sikap batin pada manusia umumnya tentang ekonomi. Hal penganiayaan di antara anggota perkongsian memang sering berlaku tidak terkecuali mereka dalam satu keluarga. Sebaiknya masing-masing perusahaan dilaksanakan oleh pemilik tertentu tanpa serikat, dia boleh memakai pekerja selaku pegawai dengan gaji tertentu. Beruntung atau rugi dia tanggung sendiri tanpa ribut umpat puji terhadap orang lain. Memang tiada larangan berkongsi dalam perusahaan, tetapi aturlah hingga tidak berlaku kecurangan dan aniaya, begitupun segala sesuatu yang bersifat riba. Namun yang sebaik-baik kerja sama dalam masyarakat Islam adalah melalui pemerintah yang mengatur perekonomian rakyat secara langsung, menunjuki mereka yang kurang ahli, membantu atau meminjamkan modal bagi yang kekurangan, mengadakan lapangan pekerjaan bagi yang masih menganggur.
Dari ketentuan Ayat 2/275 dan 30/39 dapatlah diketahui apa yang dimaksud dengan riba seperti pada 3 hal di atas tadi, namun orang boleh menerima sewa rumah, sewa mesin, atau sewa barang lain yang memang berkurang nilainya selama waktu dipinjamkan sebanding dengan model yang semakin ketinggalan, umurnya yang semakin tua, dan keutuhannya yang semakin berkurang, bahkan memerlukan perbaikan.
Sehubungan dengan riba dalam sistim perbankan selaku hal terlarang dalam Islam bahkan diancam dengan perang pada Ayat 2/279, pada Mr. Syafruddin Prawiranegara sendiri telah berlaku sesuatu yang menyedihkan, bahwa Dana Tabungan Haji yang dia pimpin sendiri telah gagal total dalam prakteknya. Pada tahun-tahun pertama dari perusahaan itu telah kita lihat tanda-tanda kegagalan, namun kebanyakan orang Islam mempercayai keberhasilan perusahaan itu karena pejabat-pejabatnya adalah pemuka-pemuka ahli dan beragama Islam.
Kejadian itu sebagai berikut, bahwa pengusaha Dana Tabungan Haji menyatakan setiap orang diberi kesempatan untuk menabung uang setiap bulan pada perusahaan itu dengan jumlah tertentu sampai beberapa tahun hingga tabungan itu mencapai anggaran tertentu.
Kemudian atas urusan pengusaha, si penabung boleh pergi ke Makkah menunaikan ibadah Haji dengan hasil tabungannya sejumlah lebih kurang 75 persen dari ongkos diperlukan menurut nilai uang pada tahun pertama. Jadi seorang yang hendak naik Haji ke Makkah cukuplah menabungkan uang beberapa tahun sejumlah lebih kurang 75 persen dari ongkos diperlukan menurut nilai uang pada tahun pertama. Jadi seseorang yang hendak naik Haji ke Makkah cukuplah menabungkan uang beberapa tahun sejumlah lebih kurang 75 persen dari ongkos sesungguhnya, karena tambahan 25 persen lagi dapat ditimbulkan dari bunga uang perbankan beberapa tahun yang diusahakan oleh Dana Tabungan Haji itu sendiri. Kesimpulannya ialah bahwa peserta DTH itu dapat pergi ke Makkah dengan tambahan ongkos 25 persen dari bunga uang.
Tetapi sesuai dengan perhitungan kita bermula bahwa rencana itu secara prinsip bertantangan dengan hukum ALLAH begitupun keliru pada teori dan praktek, maka perusahaan Dana Tabungan Hajji tersebut ternyata gagal tersebab peningkatan ongkos naik Hajji sebanding dengan laju inflasi yang ditimbulkan perbankan dalam perekonomian umum. Para penabung tidak dapat berangkat ke Tanah Suci pada tahun yang ditentukan bermula, bahkan ada diantaranya jadi sangat kecewa.
Memang diakui bahwa setiap orang dianjurkan hidup hemat dan tidak boleh boros hingga ekonomi pribadi jadi lancar dari tahun ke tahun penuh disiplin. Maka dalam hal demikian kebiasaan menabung sangat berguna terutama untuk sesuatu yang direncanakan, tetapi janganlah ditujukan untuk memperoleh bunga uang seperti yang biasanya berlaku pada bank, koperasi kredit dan sebagainya.
Ada tiga macam koperasi yang biasanya disejalankan dalam usaha meningkatkan taraf perekonomian, yaitu Koperasi Produksi di mana para produsen atau penghasil barang bersatu dalam kerja sama. Dengan begitu harga produksi jadi stabil tanpa persaingan, bahkan juga dapat mencapai harga maksimal karena produksi berhubungan langsung dengan konsumen tanpa melalui pedagang sebagai perantara yang memungut keuntungan besar. Yang kedua adalah Koperasi Konsumsi di mana konsumen atau pemakai dapat membeli barang kebutuhan tiap hari dengan harga minimal karena koperasi biasanya berhubungan langsung dengan produsen yang menghasilkan barang-barang itu. Hubungan langsung antara produsen dan konsumen demikian sangat efektif karena sering kali kejadian bahwa harga barang-barang dikacaukan oleh para pedagang selaku perantara yang memainkan peranan modal, karenanya kedua macam koperasi itu atau salah satunya memang perlu ada dalam masyarakat. Yang ketiga dalam Koperasi Kredit yang biasanya menerima tabungan dari masyarakat, tetapi sayangnya koperasi ini meminjamkan uang kepada yang membutuhkan dengan memungut bunga uang. Sebaliknya Koperasi Kredit ini dilaksanakan benar-benar untuk pertolongan bagi yang membutuhkan tanpa mengharapkan rente, dan modalnya dapat dikumpulkan dari orang-orang suka rela atau juga terdiri dari uang Koperasi Produksi, Koperasi Konsumsi atau salah satunya.
Mungkin orang kurang menyadari hal ini karena menyangka bahwa para peminjam uang Koperasi Kredit adalah anggotanya dan keuntungan koperasi itu menjadi keuntungan bersama di mana termasuk peminjam sendiri, tetapi hendaklah diingat bahwa yang meminjam uang itu adalah orang-orang yang kekurangan yang seharusnya dibantu dalam kehidupan. Maka Koperasi Kredit yang memungut bunga uang adalah terlarang karena sikapnya aniaya atas si miskin dan bunga uang itu adalah riba yang hukumnya haram.
Kini timbul pertanyaan: Bagaimana cara mewujudkan ketiga macam koperasi tadi tanpa bunga uang? Bagaimana gaji pegawainya?
Salah satu atau ketiga macam koperasi itu perlu ada dalam setiap kenegerian atau kelurahaan, langsung menjadi tugas Lurah selaku pemerintah dalam masyarakat. Karena Lurah dapat mendirikan Koperasi itu dalam bidang perekonomian negeri dan menempatkan beberapa pegawai atas tanggungan negeri. Jadi pegawai koperasi itu adalah pegawai-negeri yang mendapat gaji tertentu setiap bulan. Setiap bidang pekerjaannya dapat diperiksa atau dibimbing oleh para ahli termasuk Lurah sendiri. Dengan begitu Lurah bukan hanya mengurus bidang sosial politik dan sosial budaya, tapi juga sosial ekonomi masyarakat kelurahaannya sendiri.
Kalau cara diatas ini belum sempat diadakan, maka anggota masyarakat boleh mendirikan koperasi yang mungkin dilaksanakan dengan pegawai ahli yang mendapat gaji tertentu tiap bulan dari modal koperasi yang ada. Ingatlah bahwa masyarakat yang menjadi anggota koperasi mungkin saja 1000 atau 2000 orang. Semuanya mendapat keuntungan dari Koperasi Produksi atau Koperasi Konsumsi yang bertugas setiap hari. Dari keuntungan itu dapat dikeluarkan beberapa bagian setiap bulan untuk gaji pegawai-pegawai koperasi, namun bukan dari bunga uang yang hukumnya haram. Dari semua hal tersebut dapatlah diketahui bahwa yang dikatakan haram adalah rente atau bunga uang, bukan bank dan bukan koperasi. Semoga hal ini mendapat pengertian wajar untuk perbaikan perekonomian masyarakat manusia terutama yang mengaku penganut Islam.
Bersamaan dengan bank dan koperasi yang menjadi lapangan mata pencaharian bagi para ahli ekonomi secara birokratis, adalah juga Asuransi. Pada awal abad ke-15 Hijriah banyak terdapat asuransi di antaranya disebut dengan asuransi jiwa, rumah, mobil, kapal, pesawat, dan sebagainya. Semuanya bekerja sama dengan bank dalam sistem bunga uang. Tentang ini, Majelis Muzakarah Al Azhar di Jakarta telah memberikan pendapatnya, tercantum dalam Panji Masyarakat, no. 271 tanggal 15 Mei 1979 antara lain sebagai berikut:
“… ciri ciri khas dari asuransi jiwa ini antara lain: Jika si tertanggung (pemegang polis) setia menurut perjanjian yang telah ditetapkan bersama, maka:
a. Bila ia masih hidup, di waktu kontrak (perjanjian) telah berakhir, ia menerima uang sebesar pertanggungannya.
b. Bila ia meninggal sebelum kontrak (perjanjian) berakhir, ia pun menerima uang sebesar pertanggungannya itu.
… Hanya saja yang mungkin menjadi pertanyaan ialah: Apakah perasuransian ini tidak termasuk ke dalam golongan riba, ataupun kedalam golongan “nasib-nasiban?” Mengenai ta’rib riba, yakni harta yang diambil dari seseorang dengan tidak ada imbangannya dan tidak pula dibenarkan syara. Maksud juga kedalam golongan ini laba yang lebih dari batas pokok harta atau yang berlebih dari batas yang wajar. ALLAH s.w.t. mengharamkan riba adalah karena padanya tidak ada pertukaran dan tambahan pembayaran, dan bukan karena imbangan jasa, tetapi pula karena penundaan waktu dan diambil dengan tiada dasar keridhaan si pembayar sehingga menimbulkan mafsadah. Adapun pengertian nasib-nasiban, untung-untungan, tidak dapat dipisahkan dari pengertian undian (istilah kini: Lotere), yang pokok dasarnya antara lain ialah memperoleh sesuatu dengan mudah, tanpa susah payah.
Padahal didalam perjanjian (kontrak) asuransi si tertanggung (pemegang polis) diwajibkan membayar iuran berkala (sesuai besar dan caranya menurut dasar yang mereka sepakati).
Hanya saja, didalam ketentuan pelaksanaaanya mungkin terdapat penyimpangan-penyimpangan yang menimbulkan subhat. Untuk inilah perlunya peraturan-peraturan yang diatur dan diawasi oleh pemerintah.
Maka mengingat hal-hal tersebut diatas, Majelis berpendapat, bahwa Asuransi:
1. Tidak terlarang menurut ajaran Islam.
2. Termasuk salah satu bertolong-tolongan yang baik.
Wallahu A’lamu bissawaab.”
Anehnya ujung dari pendapat Majelis Muzakarah Al Azhar itu menyatakan ALLAH yang lebih tahu tentang yang benar, di ucapkan berbahasa Arab, sementara no. 1 dan no. 2 sebelumnya diucapkan dalam bahasa indonesia. Penggunaan kedua bahasa itu mungkin lumrah bagi orang-orang yang kurang memperhatikan, tetapi menjadi masalah besar bagi mereka yang suka memikirkan.
Ketentuan no.1 dan no.2 secara jelas menyatakan bahwa asuransi tidak terlarang menurut ajaran Islam bahkan termasuk kebaikan. Jadi kebolehan asuransi dalam masyarakat tidak diragukan malah mungkin dianjurkan karena ada baiknya, namun majelis Muzakarrah itu tampak masih ragu dengan ucapan Wallahu A’lamu Bisawaab. Jadi Majelis itu tidak memiliki dasar kuat untuk mengijinkan asuransi, dan mungkin tidak mengetahui ajaran Islam sesungguhnya tentang ekonomi masyarakat. Hal itu adalah suatu keanehan dan kontradiksi tentang pendapat dalam tiga baris kalimat, padahal pendapat yang tidak melarang asuransi menurut Islam demikian akan dijadikan bahan pertimbangan hukum dalam masyarakat ramai. Sebaiknya Majelis Muzakarah itu tidak buru-buru menyebarkan pendapatnya sebelum ada kepastian agar tidak berlaku salah tanggap diantara orang banyak.
Majelis Muzakaraah itu menyatakan ALLAH mengaharamkan riba, dan berpendapat bahwa asuransi tidak terlarang, didasarkan atas sikap tolong-menolong. Tetapi mereka lupa bahwa pegawai asuransi itu sendiri menabungkan uang pesertanya kedalam bank dengan memungut bunga uang yang berasal dari peminjam-peminjam yang butuh diantara masyarakat ramai. Jadi cara bekerja perusahaan asuransi nyata bersamaan bahkan lebih luas dari pada Dana Tabungan Hajji yang sudah dibicarakan. Maka mengijinkan asuransi menurut hukum yang dinyatakan dari Islam adalah kekeliruan yang menyesatkan.
Karena asuransi memungut bunga uang dalam sistem perbankan, dan bunga uang itu adalah riba yang hukumnya haram, tentulah asuransi itu sendiri adalah terlarang menurut Islam. Dari keadaan Bank, Koperasi Kredit, Dana Tabungan Hajji, dan Asuransi secara terang diketahui bahwa bunga uang atau riba yang memegan peranan penting, maka segala macam perusahaan itu adalah terlarang selagi masih memungut riba atau masih bekerja untuk mendapat bunga uang.
Jika orang berpikir jujur dan berusaha untuk meningkatkan taraf perekonomiaan rakyat, apalagi untuk pembangunan di segala bidang kehidupan, maka sikap pertama yang harus diharapkan ialah meniadakan judi dan riba dalam kehidupan masyarakat. Ditinjau dari segi keseluruhan, dari judi dan riba itu tidak pernah didapat kebaikan massal kecuali keruntuhan ekonomi dan mental masyarakat. Kedua macam yang terlarang itu sering kali berhubungan jadi satu karena keduanya bermotifkan mencari kekayaan dengan cara yang dilarang ALLAH, tetapi karena keduanya biasa ditangani ahli ekonomi yang tidak menghayati hukum ALLAH, maka sering kali rakyat terbawa ikut bahkan juga yang mengaku beragama Islam dengan anggapan bahwa judi dan riba demikian masih mendatangkan kebaikan.
Namun orang tidak mungkin bertindak sendiri cara hidup dan hukum yang harus berlaku dalam masyarakat ramai, dia hanya sanggup memberikan penjelasan tentang yang buruk dan yang baik. Baik buruk disini adalah untuk pegangan hidup bersama dalam masyarakat dimana dia ikut berkorelasi tanpa kesempatan memencilkan diri. Sebab itulah dibutuhkan badan pemerintahaan masyarakat yang disebut negara dimana penguasa bertindak seefektif mungkin untuk keberuntungan rakyat banyak.
Dalam menentukan buruk baik, orang membutuhkan pegangan dasar, dalam Islam disebut dengan Alquran. Pegangan dasar itu pasti satu, tidak boleh lebih, karena yang lebih dari satu selalu menimbulkan persaingan dan pertantangan antara sesamanya. Ibarat kapal dengan satu nahkoda demikian pula negara dengan pemerintah. Celakanya adalah nahkoda yang kehilangan pedoman demikian pula pemerintah ketiadaan pegangan dasar. Selaku penganut Islam maka orang harus menjadikan Alquran bagi pegangan dasar hidupnya, lalu mengangkat orang-orang berilmu jujur dan soleh selaku pimpinan. Dan pimpinan ini selaku pemerintah haruslah bertindak atas hukum yang terkandung dalam Alquran. Dengan begitu dapatlah diharapkan perbaikan ekonomi dan peningkatan kemajuan. Maka celakalah manusia yang dalam hidupnya tidak menghukum dengan apa yang ALLAH turunkan, tetapi lebih celaka lagi mereka yang sengaja menyesatkan masyarakat sendiri:
وَكَذَّبَ بِهِ قَوْمُكَ وَهُوَ الْحَقُّ قُل لَّسْتُ عَلَيْكُم بِوَكِيلٍ
6/66. Dan kaummu mendustakannya, padahal dia logis.
Katakanlah: “ Bukanlah aku penjaga atasmu.”
لِّكُلِّ نَبَإٍ مُّسْتَقَرٌّ وَسَوْفَ تَعْلَمُونَ
6/67. Bagi setiap kabar (dalam Alquran) ada fakta yang ditentukan,
dan akan kamu ketahui.
Jkiffcg
Apakah yang termasuk golongan riba sebagai hal-hal terlarang dalam masyarakat Islam?
Sebelum kita menjawab pertanyaan ini baiklah lebih dulu dikutipkan di bawah ini ayat-ayat suci yang bersangkutan dengan riba :
ا لِذي َنيَأُْكُلو َنال رَبا َ َيُقوُمو َنإِ َكَما َيُقوُما لِذي َيتَ َخب طُُهال شْيطَا ُن ِم َناْ َ سۚذَٰلَِك ِبأَن ُهْم َقاُلواإِن َما اْلبَيْعُ ِمثُْلال رَباۗ َوأََح لا ُ اْلبَْيعَ َوَح رَمال رَباۚفََمن َجاَءُه َمْوِعظٌَة من ر بِهفَانتََهىٰفََلُه َما َسَل َف َوأَْمُرُهإَِلى ﴾ا َِۖوَمْنَعاَدفَأُوَلـِٰئَكأَْصَحاُبالن اِرۖ ُهْمِفيَها َخالُِدوَن﴿٢٧٥ 2/275.:”Orang-orang yang memakan riba tidak akan berdiri kecuali sebagaimana
berdirinya orang yang disambar sentuhan setan. Hal itu karena mereka berkata:”Allah menghalalkan niaga dan mengharamkan riba. Maka siapa yang telah sampai padanya pelajaran dari Tuhannya, hendaklah menhentikan (riba itu) lalu untuknyalah apa-apa yang telah berlalu, dan urusannya pada Allah. Dan siapa yang mengulangi, maka itulah kawanan neraka, mereka kekal padanya.”
﴾ َي ْم َح ُق ا ُ ا ل ر َب ا َو ُي ْر ِب ي ا ل ص َد َق ا ِت ۗ َو ا ُ َ ُي ِح ب ُك ل َك ف ا ٍر أ َ ِث ي م ٍ ﴿ ٦ ٧ ٢
2/276.: “Allah menahan riba, dan DIA menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak
menyukai setiap orang kafir berdosa.”
﴾َياأَ يَهاا لِذيَنآَمنُواات ُقواا َ َوذَُروا َما َبِقيَ ِمَنال رَباإِن ُكنتُم مْؤِمِن َ ﴿٢٧٨
2/278.:”Wahai orang-orang beriman, insaflah pada Allah, dan tinggalkanlah apap-apa yang jadi sisa dari riba jika kamu orang-orang beriman.”
ف َ ِإ ن ل ْم ت َ ف ْ َع ُل و ا ف َ أ ْ ذ َ ن ُ و ا ِب َح ْر ٍب م َن ا ِ َو َر ُس و ل ِ ِه ۖ َو إ ِ ن ت ُ ب ْ ت ُ ْم ف َ َل ُك ْم ُر ُء و ُس أ َ ْم َو ا ل ِ ُك ْم َ ت َ ظ ْ ل ِ ُم و َن َو َ ت ُ ظ ْ َل ُم و َن ﴾﴿٢٧٩
2/279.:”Jika kamu tidak melakukannya, maka maklumkanlah perang dari Allah
dan Rasul-RasulNYA. Dan jika kamu bertobat maka untukmu kepala- kepala (penguasaan) harta bendamu, kamu tidak akan menzalimi dan tidak akan dizalimi.”
﴾َوإِنَكاَنذُوُعْسَرٍةفَنَِظَرةٌإَِلىَٰمْيَسَرٍةَۚوأَنتََص دُقوا َخْيٌر لُكْمۖإِنُكنتُْمتَْعَلُموَن﴿٢٨٠ 2/280.
:”Jika ada yang mengalami kesulitan (membayar hutang) maka tunggulah sampai pada waktu lapang, dan jika kamu mensedekahkan saja (piutang itu) akan lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.-
﴾َياأَ يَهاا لِذيَنآَمنُواَ تَأُْكُلواال رَباأَْضَعافًا مَضاَعفًَةۖ َوات ُقواا َ َلَع لُكْمتُفْلُِحوَن﴿١٣٠ 3/130.:”Wahai orang-orang beriman, janganlah memakan riba ganda berganda, dan insyaflah pada Allah semoga kamu menang.”
﴾ َوات ُقوا الن ا َر ا ل ِتي أُ ِع د ْت لِ ْل َكا ِف ِري َن ﴿١٣١
3/131.:”Dan insyflah pada neraka yang dijanjikan untuk orang-orang kafir.”
﴾َوأَ ْخِذ ِهُمال رَبا َوَقْدنُُهوا َعنُْه َوأَْكلِِهْمأَْمَواَلالن ا ِس ِباْلبَا ِطِلۚ َوأَْعتَْدنَالِْلَكاِفِري َن ِمنُْهْم َعذَاًباأَلِيًما﴿١٦١
4/161,;”Dan (tersebab) pengambilan mereka pada riba dan sungguh mereka dicegah tentangnya, dan usaha mereka mengambil harta benda manusia dengan kebatilan dan Kami sediakan bagi orang-orang kafir dari mereka itu siksaan pedih.”
َوَماآتَْيتُم من رًبا لَيْرُبَو ِفيأَْمَواِلالن ا ِسفََ َيْرُِبو ِعنَدا ِۖ َوَماآتَْيتُم منزََكاٍةتُِريُدوَن َوْجَها ِفَأُوَلـِٰئَك ﴾ ُه ُم ا ْ ُ ْض ع ف ُ و َن ﴿ ٩ ٣
30/39.:”Dan apapun yang kamu berikan dari riba agar bertambah (berbunga) dalam harta benda manusia maka tidaklah dia bertambah pada sisi Allah. Dan apapun yang kamu berikan dari zakat karena menginginkan Wajah Allah, maka itulah orang-orang yang memperganda.”
Dari maksud semua ayat suci diatas ini dapatlah diketahui :
1. Bahwa banyak orang menyatakan riba sama dengan niaga, padahal riba adalah
perbuatan setan. Karena itu perbuatan riba harus dihentikan dan tidak boleh
diulangi.
2. Allah dan RasulNYA memaklumkan perang dengan perantaraan orang-orang
beriman kepada pelaksana-pelaksana riba, harus riba itu adalah pengambilan harta benda manusia yang berhutang secara batal, yaitu penambahan nilai pinjaman ganda berganda, berarti memeras orang-orang miskin yang berhutang, begitupun menunaikan harga barang-barang yang dibutuhkan oleh manusia ramai.
3. Allah menghalalkan niaga dan zakat tetapi mengharamkan perbuatan riya. Niaga adalah perdagangan dalam masyarakat yaitu pembayaran untuk barang
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
2/276
فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
2/279
وَاتَّقُوا النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ
3/131
Apakah yang termasuk golongan riba sebagai hal-hal terlarang dalam masyarakat Islam?
Sebelum kita menjawab pertanyaan ini baiklah lebih dulu dikutipkan di bawah ini ayat-ayat suci yang bersangkutan dengan riba :
ا لِذي َنيَأُْكُلو َنال رَبا َ َيُقوُمو َنإِ َكَما َيُقوُما لِذي َيتَ َخب طُُهال شْيطَا ُن ِم َناْ َ سۚذَٰلَِك ِبأَن ُهْم َقاُلواإِن َما اْلبَيْعُ ِمثُْلال رَباۗ َوأََح لا ُ اْلبَْيعَ َوَح رَمال رَباۚفََمن َجاَءُه َمْوِعظٌَة من ر بِهفَانتََهىٰفََلُه َما َسَل َف َوأَْمُرُهإَِلى ﴾ا َِۖوَمْنَعاَدفَأُوَلـِٰئَكأَْصَحاُبالن اِرۖ ُهْمِفيَها َخالُِدوَن﴿٢٧٥ 2/275.:”Orang-orang yang memakan riba tidak akan berdiri kecuali sebagaimana
berdirinya orang yang disambar sentuhan setan. Hal itu karena mereka berkata:”Allah menghalalkan niaga dan mengharamkan riba. Maka siapa yang telah sampai padanya pelajaran dari Tuhannya, hendaklah menhentikan (riba itu) lalu untuknyalah apa-apa yang telah berlalu, dan urusannya pada Allah. Dan siapa yang mengulangi, maka itulah kawanan neraka, mereka kekal padanya.”
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
2/276.: “Allah menahan riba, dan DIA menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak
menyukai setiap orang kafir berdosa.”
﴾َياأَ يَهاا لِذيَنآَمنُواات ُقواا َ َوذَُروا َما َبِقيَ ِمَنال رَباإِن ُكنتُم مْؤِمِن َ ﴿٢٧٨
2/278.:”Wahai orang-orang beriman, insaflah pada Allah, dan tinggalkanlah apap-apa yang jadi sisa dari riba jika kamu orang-orang beriman.”
فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
2/279.:”Jika kamu tidak melakukannya, maka maklumkanlah perang dari Allah
dan Rasul-RasulNYA. Dan jika kamu bertobat maka untukmu kepala- kepala (penguasaan) harta bendamu, kamu tidak akan menzalimi dan tidak akan dizalimi.”
﴾َوإِنَكاَنذُوُعْسَرٍةفَنَِظَرةٌإَِلىَٰمْيَسَرٍةَۚوأَنتََص دُقوا َخْيٌر لُكْمۖإِنُكنتُْمتَْعَلُموَن .
2/280. :”Jika ada yang mengalami kesulitan (membayar hutang) maka tunggulah sampai pada waktu lapang, dan jika kamu mensedekahkan saja (piutang itu) akan lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.-
﴾َياأَ يَهاا لِذيَنآَمنُواَ تَأُْكُلواال رَباأَْضَعافًا مَضاَعفًَةۖ َوات ُقواا َ َلَع لُكْمتُفْلُِحوَن﴿١٣٠ 3/130.:”Wahai orang-orang beriman, janganlah memakan riba ganda berganda, dan insyaflah pada Allah semoga kamu menang.”
وَاتَّقُوا النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ
3/131.:”Dan insyflah pada neraka yang dijanjikan untuk orang-orang kafir.”
﴾َوأَ ْخِذ ِهُمال رَبا َوَقْدنُُهوا َعنُْه َوأَْكلِِهْمأَْمَواَلالن ا ِس ِباْلبَا ِطِلۚ َوأَْعتَْدنَالِْلَكاِفِري َن ِمنُْهْم َعذَاًباأَلِيًما﴿١٦١
4/161,;”Dan (tersebab) pengambilan mereka pada riba dan sungguh mereka dicegah tentangnya, dan usaha mereka mengambil harta benda manusia dengan kebatilan dan Kami sediakan bagi orang-orang kafir dari mereka itu siksaan pedih.”
َوَماآتَْيتُم من رًبا لَيْرُبَو ِفيأَْمَواِلالن ا ِسفََ َيْرُِبو ِعنَدا ِۖ َوَماآتَْيتُم منزََكاٍةتُِريُدوَن َوْجَها ِفَأُوَلـِٰئَك ﴾ ُه ُم ا ْ ُ ْض ع ف ُ و َن ﴿ ٩ ٣
30/39.:”Dan apapun yang kamu berikan dari riba agar bertambah (berbunga) dalam harta benda manusia maka tidaklah dia bertambah pada sisi Allah. Dan apapun yang kamu berikan dari zakat karena menginginkan Wajah Allah, maka itulah orang-orang yang memperganda.”
Dari maksud semua ayat suci diatas ini dapatlah diketahui :
1. Bahwa banyak orang menyatakan riba sama dengan niaga, padahal riba adalah
perbuatan setan. Karena itu perbuatan riba harus dihentikan dan tidak boleh
diulangi.
2. Allah dan RasulNYA memaklumkan perang dengan perantaraan orang-orang
beriman kepada pelaksana-pelaksana riba, harus riba itu adalah pengambilan harta benda manusia yang berhutang secara batal, yaitu penambahan nilai pinjaman ganda berganda, berarti memeras orang-orang miskin yang berhutang, begitupun menunaikan harga barang-barang yang dibutuhkan oleh manusia ramai.
3. Allah menghalalkan niaga dan zakat tetapi mengharamkan perbuatan riya. Niaga adalah perdagangan dalam masyarakat yaitu pembayaran untuk barang
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ ۖ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ
30/39
Apakah yang termasuk golongan riba sebagai hal-hal terlarang dalam masyarakat Islam?
Sebelum kita menjawab pertanyaan ini baiklah lebih dulu dikutipkan di bawah ini ayat-ayat suci yang bersangkutan dengan riba :
ا لِذي َنيَأُْكُلو َنال رَبا َ َيُقوُمو َنإِ َكَما َيُقوُما لِذي َيتَ َخب طُُهال شْيطَا ُن ِم َناْ َ سۚذَٰلَِك ِبأَن ُهْم َقاُلواإِن َما اْلبَيْعُ ِمثُْلال رَباۗ َوأََح لا ُ اْلبَْيعَ َوَح رَمال رَباۚفََمن َجاَءُه َمْوِعظٌَة من ر بِهفَانتََهىٰفََلُه َما َسَل َف َوأَْمُرُهإَِلى ﴾ا َِۖوَمْنَعاَدفَأُوَلـِٰئَكأَْصَحاُبالن اِرۖ ُهْمِفيَها َخالُِدوَن﴿٢٧٥ 2/275.:”Orang-orang yang memakan riba tidak akan berdiri kecuali sebagaimana
berdirinya orang yang disambar sentuhan setan. Hal itu karena mereka berkata:”Allah menghalalkan niaga dan mengharamkan riba. Maka siapa yang telah sampai padanya pelajaran dari Tuhannya, hendaklah menhentikan (riba itu) lalu untuknyalah apa-apa yang telah berlalu, dan urusannya pada Allah. Dan siapa yang mengulangi, maka itulah kawanan neraka, mereka kekal padanya.”
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
2/276.: “Allah menahan riba, dan DIA menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak
menyukai setiap orang kafir berdosa.”
﴾َياأَ يَهاا لِذيَنآَمنُواات ُقواا َ َوذَُروا َما َبِقيَ ِمَنال رَباإِن ُكنتُم مْؤِمِن َ ﴿٢٧٨
2/278.:”Wahai orang-orang beriman, insaflah pada Allah, dan tinggalkanlah apap-apa yang jadi sisa dari riba jika kamu orang-orang beriman.”
فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
2/279.:”Jika kamu tidak melakukannya, maka maklumkanlah perang dari Allah
dan Rasul-RasulNYA. Dan jika kamu bertobat maka untukmu kepala- kepala (penguasaan) harta bendamu, kamu tidak akan menzalimi dan tidak akan dizalimi.”
﴾َوإِنَكاَنذُوُعْسَرٍةفَنَِظَرةٌإَِلىَٰمْيَسَرٍةَۚوأَنتََص دُقوا َخْيٌر لُكْمۖإِنُكنتُْمتَْعَلُموَن .
2/280. :”Jika ada yang mengalami kesulitan (membayar hutang) maka tunggulah sampai pada waktu lapang, dan jika kamu mensedekahkan saja (piutang itu) akan lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.-
﴾َياأَ يَهاا لِذيَنآَمنُواَ تَأُْكُلواال رَباأَْضَعافًا مَضاَعفًَةۖ َوات ُقواا َ َلَع لُكْمتُفْلُِحوَن﴿
3/130.:”Wahai orang-orang beriman, janganlah memakan riba ganda berganda, dan insyaflah pada Allah semoga kamu menang.”
وَاتَّقُوا النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ
3/131.:”Dan insyflah pada neraka yang dijanjikan untuk orang-orang kafir.”
﴾َوأَ ْخِذ ِهُمال رَبا َوَقْدنُُهوا َعنُْه َوأَْكلِِهْمأَْمَواَلالن ا ِس ِباْلبَا ِطِلۚ َوأَْعتَْدنَالِْلَكاِفِري َن ِمنُْهْم َعذَاًباأَلِيًما﴿١٦١
4/161,;”Dan (tersebab) pengambilan mereka pada riba dan sungguh mereka dicegah tentangnya, dan usaha mereka mengambil harta benda manusia dengan kebatilan dan Kami sediakan bagi orang-orang kafir dari mereka itu siksaan pedih.”
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ ۖ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ
30/39.:”Dan apapun yang kamu berikan dari riba agar bertambah (berbunga) dalam harta benda manusia maka tidaklah dia bertambah pada sisi Allah. Dan apapun yang kamu berikan dari zakat karena menginginkan Wajah Allah, maka itulah orang-orang yang memperganda.”
Dari maksud semua ayat suci diatas ini dapatlah diketahui :
1. Bahwa banyak orang menyatakan riba sama dengan niaga, padahal riba adalah perbuatan setan. Karena itu perbuatan riba harus dihentikan dan tidak boleh diulangi.
2. Allah dan RasulNYA memaklumkan perang dengan perantaraan orang-orang beriman kepada pelaksana-pelaksana riba, harus riba itu adalah pengambilan harta benda manusia yang berhutang secara batal, yaitu penambahan nilai pinjaman ganda berganda, berarti memeras orang-orang miskin yang berhutang, begitupun menunaikan harga barang-barang yang dibutuhkan oleh manusia ramai.
3. Allah menghalalkan niaga dan zakat tetapi mengharamkan perbuatan riya. Niaga adalah perdagangan dalam masyarakat yaitu pembayaran untuk barang
Apakah yang termasuk golongan riba sebagai hal-hal terlarang dalam masyarakat Islam?
Sebelum kita menjawab pertanyaan ini baiklah lebih dulu dikutipkan di bawah ini ayat-ayat suci yang bersangkutan dengan riba :
ا لِذي َنيَأُْكُلو َنال رَبا َ َيُقوُمو َنإِ َكَما َيُقوُما لِذي َيتَ َخب طُُهال شْيطَا ُن ِم َناْ َ سۚذَٰلَِك ِبأَن ُهْم َقاُلواإِن َما اْلبَيْعُ ِمثُْلال رَباۗ َوأََح لا ُ اْلبَْيعَ َوَح رَمال رَباۚفََمن َجاَءُه َمْوِعظٌَة من ر بِهفَانتََهىٰفََلُه َما َسَل َف َوأَْمُرُهإَِلى ﴾ا َِۖوَمْنَعاَدفَأُوَلـِٰئَكأَْصَحاُبالن اِرۖ ُهْمِفيَها َخالُِدوَن﴿٢٧٥ 2/275.:”Orang-orang yang memakan riba tidak akan berdiri kecuali sebagaimana berdirinya orang yang disambar sentuhan setan. Hal itu karena mereka berkata:”Allah menghalalkan niaga dan mengharamkan riba. Maka siapa yang telah sampai padanya pelajaran dari Tuhannya, hendaklah menhentikan (riba itu) lalu untuknyalah apa-apa yang telah berlalu, dan urusannya pada Allah. Dan siapa yang mengulangi, maka itulah kawanan neraka, mereka kekal padanya.”
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
2/276.: “Allah menahan riba, dan DIA menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang kafir berdosa.”
﴾َياأَ يَهاا لِذيَنآَمنُواات ُقواا َ َوذَُروا َما َبِقيَ ِمَنال رَباإِن ُكنتُم مْؤِمِن َ ﴿٢٧٨
2/278.:”Wahai orang-orang beriman, insaflah pada Allah, dan tinggalkanlah apap-apa yang jadi sisa dari riba jika kamu orang-orang beriman.”
فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
2/279.:”Jika kamu tidak melakukannya, maka maklumkanlah perang dari Allah dan Rasul-RasulNYA. Dan jika kamu bertobat maka untukmu kepala- kepala (penguasaan) harta bendamu, kamu tidak akan menzalimi dan tidak akan dizalimi.”
﴾َوإِنَكاَنذُوُعْسَرٍةفَنَِظَرةٌإَِلىَٰمْيَسَرٍةَۚوأَنتََص دُقوا َخْيٌر لُكْمۖإِنُكنتُْمتَْعَلُموَن .
2/280. :”Jika ada yang mengalami kesulitan (membayar hutang) maka tunggulah sampai pada waktu lapang, dan jika kamu mensedekahkan saja (piutang itu) akan lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.-
﴾َياأَ يَهاا لِذيَنآَمنُواَ تَأُْكُلواال رَباأَْضَعافًا مَضاَعفًَةۖ َوات ُقواا َ َلَع لُكْمتُفْلُِحوَن﴿
3/130.:”Wahai orang-orang beriman, janganlah memakan riba ganda berganda, dan insyaflah pada Allah semoga kamu menang.”
وَاتَّقُوا النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ
3/131.:”Dan insyflah pada neraka yang dijanjikan untuk orang-orang kafir.”
﴾َوأَ ْخِذ ِهُمال رَبا َوَقْدنُُهوا َعنُْه َوأَْكلِِهْمأَْمَواَلالن ا ِس ِباْلبَا ِطِلۚ َوأَْعتَْدنَالِْلَكاِفِري َن ِمنُْهْم َعذَاًباأَلِيًما﴿١٦١
4/161,;”Dan (tersebab) pengambilan mereka pada riba dan sungguh mereka dicegah tentangnya, dan usaha mereka mengambil harta benda manusia dengan kebatilan dan Kami sediakan bagi orang-orang kafir dari mereka itu siksaan pedih.”
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ ۖ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ
30/39.:”Dan apapun yang kamu berikan dari riba agar bertambah (berbunga) dalam harta benda manusia maka tidaklah dia bertambah pada sisi Allah. Dan apapun yang kamu berikan dari zakat karena menginginkan Wajah Allah, maka itulah orang-orang yang memperganda.”
Dari maksud semua ayat suci diatas ini dapatlah diketahui :
1. Bahwa banyak orang menyatakan riba sama dengan niaga, padahal riba adalah perbuatan setan. Karena itu perbuatan riba harus dihentikan dan tidak boleh diulangi.
2. Allah dan RasulNYA memaklumkan perang dengan perantaraan orang-orang beriman kepada pelaksana-pelaksana riba, harus riba itu adalah pengambilan harta benda manusia yang berhutang secara batal, yaitu penambahan nilai pinjaman ganda berganda, berarti memeras orang-orang miskin yang berhutang, begitupun menunaikan harga barang-barang yang dibutuhkan oleh manusia ramai.
3. Allah menghalalkan niaga dan zakat tetapi mengharamkan perbuatan riya. Niaga adalah perdagangan dalam masyarakat yaitu pembayaran untuk barang yang diambil dalam harga seimbang.
Zakat adalah pemberian sebagai pada soal no. 161 ter masuk dalamnya sedekah yang ditangani oleh pamerintah. Sedangkan riba ialah bunga uang sebagaimana yang berlaku pada perbankan, perasuransian dan koperasi kredit.
4. Jika ada orang berhutang yang sedang dalam kesempitan, maka tunggulah pembayarannya sampai dia sanggup membayar hutangnya. Tetapi janganlah hutangnya itu semakin bertambah banyak sebagaimana yag berlaku pada perbankan dengan bunga uang. Kalau kebetulan yang berhutang tak sanggup membayar hutangnya, sebaiknya hutang itu disedekahkan saja sebagai pemberian, dan janganlah barang rungguhannya disita karena hal itu dapat mencelakakan yang berhutang begitupun masyarakat ramai.
5. Hukum Islam tidak melarang orang berhutang dan berpiutang tetapi hendaklah berlaku untuk kemakmuran bersama, menolong orang yang sedang kesempitan bukan berbentuk pemerasan dari yang punya terhadap si miskin. Kalau masyarakat belum sanggup mendirikan bank tanpa bunga, maka sikap minimal ialah manghabiskan sistem bunga dalam perbankan, asuransi, dan koperasi kredit.
Maka yang termasuk golongan riba ialah semua hasil dari harta benda yang dipinjamkan padaorang lain dan barang itu tidak berkurang nilainya selama waktu dipinjamkan menurut cara normal.
Jadi RIBA itu ialah:
a. Bunga uang yang didapat ataupun yang dipungut perbankan, perasuransian, koperasi kredit, baik yang ramai ataupun yang tidak resmi.
b. Sewa tanah yang diterima si pemilik tanah dari yang meminjam tanah untuk tempat tinggal atau untuk pertanian.
c. Hasil yang dipungut dari sejumlah uang atau harta benda yang dijadikan modal dagang pada orang lain. Hasil mana dipungut oleh yang empunya uang atau harta benda tersebut tanpa perhitungan rugi atau laba pada dagang itu.
Jawabnya yang paling
tepat ialah karena
ekonomi duniia itu,
di masing-masing negara,
telah dipengaruhi perbankan
dan perasuransian.
Kedua macam usaha ini
sangat ditantang hukum
Islam karena motifnya
yang sangat berbahaya
yaitu pemerasan legal
berbentuk rente atau
bunga uang dari sejumlah
yang dipinjamkan.
Tidak ada teori
yang jelas dalam
mengatur pembangunannya,
seolah-olah teori mengalami
kemacetan dalam praktek.
Di sinilah tampak kebangkrutan
ideologi-ideologi besar.
Teori-teori yang tidak bisa
menyelamatkan persoalan
di atas merupakan tantangan.
سم الله الرحمن الر
حيميَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ
الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ
مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً
كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَا
ءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً
4/1. Wahai manusia, insyaflah
pada TUHAN-mu yang
menciptakan kamu
dari satu diri dan
menciptakan
dari padanya suaminya,
dan membiakkan dari
keduanya lelaki dan
perempuan yang banyak.
Insyaflah pada
ALLAH yang kamu
sama meminta pada-NYA
dan (insyaflah pada)
kasih sayang. Bahwa ALLAH
adalah penjaga atasmu.
يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا
وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ
وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
2/276. ALLAH menekan
riba dan menyuburkan
sedekah-sedekah,
dan ALLAH tidak
menyukai setiap
sikap kafir berdosa.
Why have all kinds of world economic theories become so stuck in practice that they are unable to regulate national monetary stability on their own?
The most correct answer is because the world economy, in each country, has been influenced by banking and insurance. Both types of business are highly opposed to Islamic law because their motives are very dangerous, namely legal extortion in the form of rent or interest on the amount lent.
The theories of development from communist, capitalist and socialist ideologies themselves cannot regulate themselves.
The statesmen and technocrats were unable to create stability in the national monetary system.
There is no clear theory in managing its construction, as if the theory is stuck in practice. This is where the bankruptcy of the great ideologies appears. Theories that cannot save the above problems are a challenge.
Could a bank without rent be established? Maybe, even more reasonable and effective for improving the community’s economy.
World trade will not stop if money interest in the banking system is eliminated, it will even be more successful without burdensome things.
Because insurance charges money interest in the banking system, and interest money is usury which is unlawful, of course insurance itself is forbidden according to Islam.
So the badness of a person’s economy is a picture that shows the badness of the functioning of government in society.
سم الله الرحمن الرحيميَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ
الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً
كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً
4/1. O mankind, realized in your GOD who created you from one self and created
from her her husband, and breed from them many men and women. realized to ALLAH
that you ask HIM for and (hopefully) love. ALLAH is the keeper over you.
وَمَنْ أَعْرَضَ عَن ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنكاً وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَى
20/124. And whoever turns away from thinking of ME then for him a life of misery,
and WE will gather him blind on the Day of Resurrection.
أَهُمْ يَقْسِمُونَ رَحْمَةَ رَبِّكَ نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُم
مَّعِيشَتَهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ
دَرَجَاتٍ لِيَتَّخِذَ بَعْضُهُم بَعْضاً سُخْرِيّاً وَرَحْمَتُ رَبِّكَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُونَ
43/32. Do they determine the mercy of your GOD? WE decide
between them their life in life in the world, and WE raise half degrees
they are above their half so that their other half makes fun of their other half.
And the mercy of your LORD is better than what they collect.
يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
2/276. ALLAH suppresses usury and fertilizes alms,
and GOD does not like every sinful heathen attitude.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُوم
ُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ
مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ
فَانتَهَىَ فَلَهُمَا سَلَفَوَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
2/275. Those who eat usury will not stand except as they stand
the person who was struck by the devil’s touch. That’s because they say that trade is the same as usury. ALLAH has made trade lawful and has forbidden usury, so whoever has learned from it His LORD, stop it, then for him what has passed, and his business to GOD. And whoever repeats, that’s the herd of Hell, they are eternal in it.
Memang wudu’ menjadi syarat
untuk berdiri melakukan Shalat,
uraiannya sudah terkandung
dalam Alquran yang antara lain
rmaksudnya sebagai di bawah
ini dan kita usahakan pengertiannya
sejelas mungkin:
یٰۤاَیُّہَا الَّذِیۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِذَا قُمۡتُمۡ
اِلَی الصَّلٰوۃِ فَاغۡسِلُوۡا وُجُوۡہَکُمۡ
وَ اَیۡدِیَکُمۡ اِلَی الۡمَرَافِقِ وَ امۡسَحُوۡا
بِرُءُوۡسِکُمۡ وَ اَرۡجُلَکُمۡ اِلَی الۡکَعۡبَیۡنِ ؕ
وَ اِنۡ کُنۡتُمۡ جُنُبًا فَاطَّہَّرُوۡا ؕ وَ اِنۡ کُنۡتُمۡ
مَّرۡضٰۤی اَوۡ عَلٰی سَفَرٍ اَوۡ جَآءَ اَحَدٌ
مِّنۡکُمۡ مِّنَ الۡغَآئِطِ اَوۡ لٰمَسۡتُمُ النِّسَآءَ فَلَمۡ
تَجِدُوۡا مَآءً فَتَیَمَّمُوۡا صَعِیۡدًا طَیِّبًا فَامۡسَحُوۡا
بِوُجُوۡہِکُمۡ وَ اَیۡدِیۡکُمۡ مِّنۡہُ ؕ مَا یُرِیۡدُ اللّٰہُ لِیَجۡعَلَ
عَلَیۡکُمۡ مِّنۡ حَرَجٍ وَّ لٰکِنۡ یُّرِیۡدُ لِیُطَہِّرَکُمۡ
وَ لِیُتِمَّ نِعۡمَتَہٗ عَلَیۡکُمۡ لَعَلَّکُمۡ تَشۡکُرُوۡنَ
5/6. Wahai orang-orang beriman,
ketika kamu berdiri untuk Shalat
maka cucilah wajahmu dan tanganmu
sampai ke siku, dan sapuluh kepalamu
dan kakimu sampai pada duamata kaki.
Jika kamu dalam perjalanan maka bersucilah.
Dan jika kamu sakit atau atas beban
(safar) atau seseorang dari kamu datang
dari kakus atau sudah menyetubuhi istri
lalu kamu tidak mendapat air maka
tayamumlah secara bersih dan baik,
lalu sapulah wajahmu dan tanganmu
dengannya. ALLAH tidak ingin
menjadikan halangan atasmu tetapi
DIA ingin mensucikan kamu dan agar
DIA sempurnakan atasm unikmat-NYA
semoga kamu menghargai